Jagariau – DURI – Sebagai salah satu Kota berkembang di Kabupaten Bengkalis, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Duri kian berkembang, namun keberadaannya dinilai telah melampaui batas kewajaran buka hingga subuh.
Tidak hanya melanggar jam operasional, sejumlah THM juga menyediakan minuman keras (Miras) dan wanita malam dengan balutan Lady Companion (LC) atau lebih dikenal dengan wanita pendamping.
Hal itu ternyata menarik perhatian Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Mandau turun gunung dan menyerukan agar pihak terkait mengambil sikap tegas.
Hulubalang Tameng Adat LAMR Kecamatan Mandau, Handana mengatakan, jika tempat tempat yang menyediakan wanita malam dan penjualan alkohol ini sangat tidak baik bagi generasi penerus bangsa di Kota penghasil minyak bumi ini.
“Kita juga mendapatkan laporan dari Tim Satgas, disana menyediakan Wanita Pendamping (LC) bagi setiap Tamu yang datang kesana dan tentu ini sudah memperlihatkan seks bebas dimuka umum dengan mereka menemani berjoget atau bernyanyi didalam room,”ujarnya.
Ditambahkannya, Disana juga menyediakan penjualan minuman berakohol yang membuat mabuk dan apalagi disana juga kita dapat laporan tidak mengecek setiap tamu yang hadir apakah pelajar atau tidak.
“Kami juga meminta kepada pihak terkait harus bertindak tegas dalam hal ini karena sangat merusak, apalagi Kecamatan Mandau merupakan Tanah Melayu jangan sampai marwah kita hancur gara gara berdirinya tempat Karaoke dan Dj di Kota Duri,”tandasnya.(Absi)











