Jagariau – PEKANBARU – Apapun dilakukan jika sudah kecanduan Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba). Seperti yang dialami Suci Mulyati (33). Meski tengah berbadan dua, dirinya nekat membobol lima kos kosan dalam semalam di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, demi mendapatkan narkoba.
Hingga akhirnya, Suci harus berurusan dengan Polisi. Dirinya ditangkap Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sukajadi dengan tuduhan membobol kos kosan menggunakan kunci cadangan di pos jaga dan menjarah sejumlah barang berharga yang ada.
“Tersangka SM diamankan satu hari setelah melakukan pencurian,”ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, Rabu (3/7/24).
Jominal mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban Oktavian terbangun dari tidurnya, Senin (24/6/24) dini hari. Korban tidak lagi melihat handphone (HP) miliknya yang dicas di depan televisi, dekat ruang tamu.
Korban kemudian membangunkan rekannya, dan mengecek pintu belakang rumah. Ternyata pintu sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban mengecek barang-barang lain.”Satu unit HP android merek Vivo Y35 warna hitam, 1 unit Vivo Y33 warna hitam, dan 1 buah tas ransel warna hitam telah hilang,”ujarnya menirukan keterangan korban
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sukajadi, Selasa (25/6/24). Dari hasil penyelidikan, Polisi mengetahui identitas pelaku yang berada di Wisma A Yani, Jalan Pepaya.
“Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Safril turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ikut disita barang bukti dua unit HP dan tas ransel,”terangnya.
Pelaku digiring ke Polsek Sukajadi untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian diempat kos kosan lain di wilayah Polsek Sukajadi.
“Selain pencurian, pelaku juga terlibat kasus pengeroyokan,”ucap Jominal.
Jominal menuturkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mencuri kunci cadangan di pos jaga kos kosan.
“Tersangka mencoba satu per satu kunci yang ia dapatkan hingga pintu kos terbuka. Pelaku kemudian mencuri barang berharga milik penghuni kos,”ungkapnya.
Aksi pencurian itu dibantu oleh teman pria tersangka berinisial M.”Teman laki lakinya berinisial M saat ini masih DPO,”jelas Jominal.
Menurut Jominal, tersangka sedang hamil dua bulan.”Dia telah memiliki tiga orang anak. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya foya dan membeli narkoba,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Hen/Ckp)











