Jagariau – PEKANBARU – Keadilan akhirnya didapat VN, korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Indra Mario Chandra (IMC), salah seorang anak pengusaha Hotel di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis dengan mulai disidangkan kasusnya.
Kasus itu mulanya dilaporkan di Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/V/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 22 Mei 2023. Saat pelaporan tersebut dibuat korban VN, dirinya tengah digugat cerai oleh IMC di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, IMC juga pernah dilaporkan atas tindak pidana KDRT di Polsek Mandau. Namun perkara tersebut mandek di Polsek Mandau karena dianggap kadaluarsa.
Padahal sebelumnya, berdasarkan surat yang dikeluarkan Polsek Mandau dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, telah menetapkan IMC yakni terlapor berstatus sebagai tersangka.
Hal tersebut terjadi karena adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polsek Mandau, yang menyebabkan laporan korban VN dihentikan. Dari informasi yang didapatkan, oknum penyidik Polsek Mandau tersebut telah dihukum atas pelanggaran etik yang dilakukannya. Hal tersebut diketahui berdasarkan SP2HP dari Kabidpropam Polda Riau yg diterima korban VN pada tanggal 11 Desember 2023.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum VN, Nanda Saputra ,SH MH, menyampaikan apresiasi atas kinerja Penyidik Polda Riau yang memeriksa perkara penelataran yang dialami kliennya.
“Kami memberikan apresiasi atas kesigapan dan ketegasan Bidpropam Polda Riau dalam memberikan sanksi kepada oknum Penyidik Polsek Mandau yang telah melakukan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan perkara KDRT klien kami. Kami berharap kejadian tersebut tidak berulang dan menjadi perbaikan bagi Pihak Kepolisian dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,”ujar Nanda.
Kendati demikian, Nanda juga menyatakan sangat kecewa atas diberhentikannya laporan KDRT tersebut. Karena pelapor (korban) tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa KDRT yang dialaminya.
Adapun terhadap perkara tersangka IMC yang saat ini disidangkan pada Pengadilan Negeri Bengkalis, Korban VN berharap kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersangka IMC agar dapat menjatuhkan hukuman yang menggambarkan rasa keadilan bagi korban.(Riauterkini.com)











