Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap modus baru penyelundupan narkotika yang dimasukkan dalam kandang ayam patut diacungi jempol
Dua orang pengangguran ditangkap dengan barang bukti 945,4 Gram Shabu, 4.570 butir Pil Eksatasi dan 2 ekor ayam jantan.
Barang haram itu akan diselundupkan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Aksi ilegal itu terbongkar berkat kolaborasi dengan petugas Avsec yang mencurigai adanya barang yang dikirim melalui gudang kargo Bandara SSK II pada Rabu (29/6/24).
“Petugas Avsec Bandara SSK II mengamankan satu paket kotak kayu warna coklat yang didalamnya ditemukan 9 plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis shabu dan 11 plastik bersi pil ekstasi sebanyak 4.570 butir serta dua ekor ayam jantan,”ujar Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Selasa (2/7/24).
Dikatakan Manapar, barang haram itu terdeteksi alat X-Ray oleh petugas Avsec di gudang Kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Mengetahui hal itu, Tim Opsnal yang dipimpin Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Tim menerima penyerahan dari petugas Avsec berupa paket berisi narkoba. Setelah diselidiki, diketahui kalau paket tersebut dikirim ke Makasasar, Sulawesi Selatan, dengan penerima atas nama Abidin Mappa.
“Barang haram itu dikirim oleh pria inisial DPA atas perintah Z. DPA menerima paket tersebut dari seorang driver ojek online inisial U. Setelah dilakukan control delivery terhadap U, petugas akhirnya bertemu dengan U. Dia mengaku dirinya menerima orderan dari seseorang sambil menunjukkan nomor Handphone pemesan,”jelas Manapar.
Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap pemilik nomor handphone, dan dilakukan control delivery di depan Toserba Sibam, Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Di sana petugas mengamankan pria berinisial FH, yang merupakan pemilik kedai donat yang berada di depan Toserba Sibam.
FH lalu digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangannya. Dari keterangan FH, Polisi mengamankan pelaku S di parkiran SPBU, Jalan Durian, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kost yang disewa S di Jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, di sana diamankan K. Lalu, tim melakukan pengembangan ke rumah S di Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Tim juga melakukan pengembangan ke rumah nenek tersangka S di Jalan Beringin perumahan Kenangan Indah, Kelurahan Sungai Sibam. Tim melakukan penggeledahan disaksikan ketua RW setempat dan menemukan 14 buah kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan shabu dan pil ekstasi serta 7 buah plastik teh China ukuran besar warna hijau yang sebelumnya merupakan pembungkus shabu dan 1 unit timbangan digital milik tersangka S,”paparnya
Dari nyanyian S dan K, mengakui mengantarkan 1 paket kotak kayu warna coklat yang didalamnya ditemukan 9 plastik besar berisikan narkotika jenis shabu dan 11 plastik yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.570 butir serta 2 ekor ayam jantan kepada driver ojek online.
“Kedua pelaku mengaku diperintah seorang pria berinisial AL. Kami masih melakukan penyelidikan dan memburu yang bersangkutan,”ucap Manapar.
Atas perbuatannya, S dan K dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milliar.(Ckp)











