Kamis, Juni 4, 2026
Beranda INHIL Pulang Mondok, Santriwati di Inhil Dipukuli Nahkoda Pompong

Pulang Mondok, Santriwati di Inhil Dipukuli Nahkoda Pompong

Jagariau – INHIL – Sungguh malang nasib Santriwati berinisial J (15) asal Belandak, Indragiri Hilir (Inhil). Niat ingin pulang kerumahnya dari Pondok Pesantren, korban malah dianiaya nahkoda Pompong di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Ramadhan (36) hingga mengalami luka serius dibahagian kepala, Ahad (26/5/24) siang

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan itu.”Pelaku merupakan residivis kasus cabul,”ujarnya.

Dikatakan Kapolres, penganiayaan berawal ketika korban yang tinggal di pondok pesantren ingin pulang ke Belandak, saat di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan, pelaku datang menggunakan pompong.

Mengetahui tujuan korban, pelaku menawarkan untuk ikut dengannya. Pelaku beralasan, dirinya juga akan menuju Belandak.”Korban kemudian ikut naik pompong pelaku,”ungkapnya.

Sesampainya di tepi Sungai Gaung, pelaku menghentikan pompongnya. Korban pun menanyakan penyebab pompong berhenti.

“Pelaku menyebut kekurangan minyak,”ucap Budi.

Kemudian pelaku menikmati makanan yang dibawanya dan sempat menawarkan kepada korban tapi ditolak dengan alasan dirinya sudah makan di pondok pesantren. Mendengar hal itu, pelaku turun dari pompong dan mengambil kayu broti.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan sebilah parang dari dalam pompongnya dan mengancam korban agar turun. Namun permintaan pelaku tak dituruti oleh korban.

Kesal permintaannya tak diikuti, pelaku menarik korban agar turun dari pompong. Setelah berada di daratan tepi Sungai Gaung, pelaku memukul kepala korban sebanyak 1 kali dan menutup mulut korban dari belakang.

“Korban mencoba melawan dengan menggigit tangan terlapor. Kemudian terlapor memukul kepala korban dua kali. Korban jatuh telungkup sambil memegang kepalanya. Terlapor kembali memukul kepala korban satu kali. Setelah itu kabur,”jelas Budi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami tiga luka robek di kepala bagian kanan, mata bengkak dan hidung berdarah.

menerima laporan korban, Polisi langsung memburu pelaku tindak kekerasan terhadap anak itu.

Diketahui, jika pelaku berusaha merayu korban namun korban tidak mau hingga akhirnya dianiaya.

Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.”Kita masih mengejar pelaku,”pungkas Budi.

Pelaku kini terancam jeratan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Nov/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments