Jagariau – PEKANBARU – Pasca Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dan ditahan Jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekanbaru, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, Roni Rakhmat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau.
Penunjukan Roni dilakukan sehari setelah ditetapkannya status tersangka (Tsk) terhadap Kadisdik berinisial TFT, dugaan korupsi anggaran saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.
“Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Roni Rakhmat (Kepala Dispar Riau). Surat tugasnya terhitung mulai hari ini,”ujar Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Kamis (16/5/24).
Penunjukan Plt Kadisdik Riau sendiri dikakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat surat resmi penahanan TFT. Kemudian dilakukan pemberhentian sementara karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra mengatakan, masa jabatan Plt Kadisdik Riau selama tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali.
“Artinya, jabatan Plt Kadisdik Riau bisa sampai enam bulan. Karena bisa diperpanjang satu kali. Tiga bulan pertama karena penunjukan dan tiga bulan kedepan karena perpanjangan,”jelasnya.
Karena itu, Pj Sekda Riau meminta Roni segera menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Pj Gubri.
“Sesuai arahan pimpinan agar Plt Kadisdik segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kerena kedepan akan banyak tugas tugas yang harus diselesaikan, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Riau,”ungkapnya.
Dikatakan Indra, Selain PPDB, tugas Plt Kadisdik menggesa kegiatan baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Termasuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru SMA/SMK di Kabupaten Kota se Riau,”pungkasnya.(Bil/Ckp)











