Kamis, Februari 19, 2026
Beranda Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Mesjid dan Musholla

Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Mesjid dan Musholla

Jagariau – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan tidak ada larangan terkait penggunaan pengeras suara. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Anna mengatakan, dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musholla tidak ada poin yang menyebut pelarangan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di mesjid atau musholla.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di mesjid dan musholla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,”ujarnya dalam keterangan seperti dilansir dari detikHikmah, Sabtu (16/3/24).

Jubir Kemenag itu menilai bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penegasan ini disampaikan mengingat ada sejumlah pihak yang belum memahami sepenuhnya substansi dari SE tersebut.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,”terangnya.

Anna menambahkan, dalam SE tersebut secara tegas menyebut tentang pembacaan Al-Qur’an sebelum adzan dan saat adzan berkumandang dapat menggunakan pengeras suara luar. Anna mengajak masyarakat untuk membaca lebih teliti dan memahami SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musholla.

Edaran tersebut bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Karenanya, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang serta pelafalan yang baik dan benar.

Anna turut menyebut bahwa ketentuan di atas sudah didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Mesjid Indonesia dan Komisi VIII DPR RI.

Ketentuan Lengkap Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai SE 05 Tahun 2022
A. Waktu Sholat :

1) Subuh :

a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Pelaksanaan Sholat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya :

a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit ; dan
b) sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat :

a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit ; dan
b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, sholat, dzikir, dan do’a, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

B. Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras Suara Luar

C. Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam :

1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Sholat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam ;

2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Dzulhijjah di mesjid/musholla dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar ;

4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena mesjid/musholla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments