Jagariau – DURI – Senin (11/3/24) hingga Selasa (12/3/24) ditetapkan Pemerintah sebagai Hari Libur dan Cuti bersama. Seiring dua hari tersebut, Layanan Satpas 0922 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis akan kembali memulai layanannya pada Rabu (13/3/24) dan Kamis (14/3/24) mendatang.
Terkait adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masyarakat yang masa berlakunya mati pada hari libur dan cuti bersama tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada pekan depan, tanggal 13 dan 14 Maret dan jika tidak juga dilakukan permohonan perpanjangan, maka pemohon diarahkan melakukan metode pembuatan SIM baru.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bengkalis, AKP Mulyana.
“Benar, layanan Satpas 0922 sendiri akan kembali melayani masyarakat usai hari libur dan cuti bersama pada 13 dan 14 maret mendatang,”ujarnya.
“Bagi masyarakat pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya mati pada hari libur dan cuti bersama tersebut, bisa dilakukan usai pada 13 dan 14 Maret. Namun jika tidak dilakukan pengurusan juga, maka harus melakukan metode baru dengan penerbitan SIM baru,”jelasnya.(Hen











