Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras Polisi gabungan di Negeri berjuluk Sri Junjungan dalam memberangus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) patut diacungi jempol. Untuk kesekian kalinya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu sukses mengamankan sedikitnya 30 orang pekerja imigran Illegal (PMI) yang hendak diberangkatkan ke Negeri Jiran, Malaysia melalui jalur gelap, Senin (12/9/23) sekira pukul 17.30 WIB.
Selain puluhan PMI, seorang perempuan berinisial SY (36) warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis yang berperan sebagai pengurus PMI itu turut diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di hutan pinggiran laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Dalam operasi itu, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 30 orang PMI, terdiri dari 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 orang WN Bangladesh, yang sedang menunggu pemberangkatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kelompok orang yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal. Setelah tiga hari penyelidikan, tim opsnal berhasil menemukan keberadaan para imigran ilegal dan melakukan penggerebekan.
“Selama penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 30 PMI dan mengidentifikasi mereka sebagai 25 WNI dan 5 WN Bangladesh. Selain itu, seorang diduga menjadi pengurus pekerja imigran ilegal juga diamankan,”ungkapnya.
Para pekerja imigran ilegal beserta pengurusnya kemudian digiring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pihak berwenang juga akan melanjutkan upaya pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Kasus ini melibatkan berbagai pasal, termasuk Pasal 2, 4, 10, dan 11 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dikaitkan dengan Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain PMI, Barang bukti yang berhasil disita termasuk 5 Paspor Warga Negara (WNA) Bangladesh dan 7 Paspor Warga Negara Indonesian (WNI). (Bil/Rtc)











