Jagariau – ROHUL – Pasca amukan massa yang geram akan ulah penghuni sejumlah warung maksiat di Kecamatan Rambah Hilir, Rabu (26/7/23), Gabungan Polres Rokan Hulu (Rohul), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Upika dan tokoh masyarakat bergandengan tangan menertibkan keberadaan warung tersebut, Kamis (27/7/23).
Kepala bidang Operasional (Kabid Ops) Satpol PP Rokan Hulu, Rio Pratama mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP menertibkan sebanyak 7 warung maksiat yang ada di Simpang D dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.
Dari 7 warung itu, petugas menemukan bukti adanya kegiatan maksiat seperti menyediakan tempat hiburan (karaoke), minuman keras, wanita penghibur, serta menyediakan kamar yang diduga sebagai tempat prostitusi.
“Adapun 7 pemilik warung maksiat itu diantaranya berinisial P, H, NH, SR, SU, H dan M. Ketujuh pemilik akan di BAP pada Senin mendatang di Kantor Satpol PP,”ujar Rio.
Setelah ditertibkan dengan merobohkan bangunan, Satpol PP juga memasang garisnya dengan dalih pelanggaran Perda Nomor 2, Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 50 juta, kurungan 3 bulan penjara hingga pembongkaran bangunan sebanyak 6 warung.
Dikatakan Rio, penertiban sejumlah warung itu tidak hanya dilakukan di Kecamatan Rambah Hilir, namun juga akan dilakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Rokan Hulu.
“Bapak Kapolres tadi juga menegaskan, penertiban warung ini menjadi alarm bagi pelaku usaha maksiat di Rokan Hulu, kedepan, tentunya tidak akan berhenti di Rambah Hilir, tapi diseluruh Kecamatan,”ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono mengatakan, pasca insiden pembakaran sejumlah warung itu, situasi Kambtimas di Kecamatan Rambah Hilir sudah kembali kondusif.
“Pasca kejadian kami langsung menggelar rapat koordinasi dengan Upika Kecamatan, Satpol PP dan semua tokoh masyarakat agar menghimbau warganya untuk menahan diri dan menyerahkan penertiban warung warung itu ke aparat berwajib,”ucapnya.
Kapolres menyampaikan, dalam operasi penertiban ini, Polres hanya bersifat membackup dan membantu pengamanan terhadap penegakkan Perda yang dilakukan Satpol PP.
“Ini ranahnya Perda, jadi kehadiran kita disini hanya bersifat membackup Satpol PP dalam penegakkan Perda,”pungkas Kapolres.(Bil/Ckp)
Usai Dibakar Massa, Petugas Gabungan di Rohul Sibuk Tertibkan Warung Maksiat
RELATED ARTICLES











