Rabu, Juni 3, 2026
Beranda ROKAN HULU Miliki Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rokan Hulu Dijemput Paksa Polisi

Miliki Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rokan Hulu Dijemput Paksa Polisi

Jagariau – ROHUL – Akibat ulah nekatnya membuka pertambangan Illegal batu dan pasir di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Rokan Hulu (Rohul), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KS (58) harus berurusan dengan pihak penegak hukum, Reskrimsus Polda Riau.

“Penangkapan terhadap KS merupakan hasil penyelidikan tim dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau terkait adanya pertambangan batu dan pasir tanpa izin,”ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.

Nasriadi mengatakan, pelaku melakukan usaha pertambangan tersebut di atas lahan bekas kebun kelapa sawit miliknya dengan menggunakan alat berat Ekskavator.

“Dimana material hasilnya dari penambangan dijual masyarakat dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 280 ribu per mobil. Kegiatan itu dimulai pelaku sejak November 2023,”terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Ditegaskan Nasriadi, Setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milliar.

“Pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses selanjutnya,”tegasnya.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments