Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Gondol Uang Perempuan di SPBU, Kawanan Curas Dibekuk Polisi di Sumbar

Gondol Uang Perempuan di SPBU, Kawanan Curas Dibekuk Polisi di Sumbar

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras gabungan Polisi di Riau dalam membekuk kawanan pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya berbuah manis. Keseluruhan pelaku akhirnya berhasil dibekuk Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (26/7/23).

Pelaku yang dibekuk itu diantaranya berinisial IR (31), HE (33), RY (30) dan AR (26) setelah mereka melakukan aksinya pada seorang perempuan di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru pada Kamis (15/6/23) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, dalam aksi Curas itu, korban bernama Ika Sari Bilqis mengalami kerugian senilai Rp 51 juta.

“Dari hasil itu, pelaku mendapat bagian masing masing sebesar Rp 12.750.000,”ujar Bery.

Dikatakan Bery, awalnya korban melakukan penarikan uang tunai disalah satu Bank di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Setelah selesai melakukan penarikan uang, korban menuju SPBU di Jalan Air Hitam.

“Sekitar pukul 11.05 WIB, korban sampai di SPBU lalu turun dari mobil sambil menelpon dan menyandang tas berisi uang tunai tersebut. Lalu tiba tiba pelaku menarik secara paksa tas milik korban hingga terputus dan kemudian pelaku melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor,”ungkapnya.

Dari investigasi yang dilakukan Polisi terhadap laporan korban, Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Kemudian tim menuju ke Kabupaten Tanah Datar dan Polisi sukses membekuk keempat pelaku.”Seluruh pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,”tutur Bery.

Keempat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

“Pada saat dilakukan pengembangan, para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian. oleh sebab itu, petugas terpaksa melakukan tindakan secara tegas dan terukur kepada keempat pelaku tersebut,”tegas Bery.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Hen/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments