Jagariau – PEKANBARU – Meski Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 7 Bulan, namun masih banyak masyarakat yang belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e – KTP) walaupun telah terdata dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tercatat, 90 ribuan masyarakat di Riau belum memiliki e – KTP. Hal tersebut terkuak saat rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. Namun, angka tersebut telah berkurang dengan masyarakat yang melakukan perekaman.
Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan, Abdul Rahman membenarkan hal tersebut dan meminta Dinas Kependudukan dan Pemerintah Kabupaten dan Kota agar mempercepat serta mendukung untuk kepemilikan e-KTP bagi pemilih pemula tersebut.
“Yang jelas kami terus gesa progres perekaman. Untuk Riau, hanya tersisa 90 ribuan lagi, karena terus berprogres, dari data sebelumnya, 103.118 pemilih non e – KTP,”jelasnya.Kamis (27/07/23).
Dikatakan Abdul Rahman, angka pemilih tersebut berasal dari pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP -el yang rinciannya pemilih di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang, berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun sebanyak 6.772 orang, dan usia diatas 21 tahun sebanyak 23.303 orang.
Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu.
Namun berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.
“Terutama melalui Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu,”urainya.
Menurut Rahman, hal ini perlu dipahami oleh publik, bahwa langkah KPU dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara bahwa yang sudah minimal berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 berhak memilih. Meskipun yang bersangkutan pada saat Coklit belum memiliki KTP-el.
“Di Pemilu sebelumnya, data pemilih non KTP-el ini tidak dimasukkan, hanya ditandai saja sebagai pemilih pemula untuk selanjutnya diberikan kepada Pemerintah khususnya Pemerintah daerah melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk digesa penerbitan KTPel-nya,”jelas Rahman.
Dengan data sebanyak 103.118 pemilih potensial non-KTPel, Rahman menyakini waktunya cukup bagi Dikdukcapil menerbitkan KTPel-nya. Bahkan, Disdukcapil terus bergerak, di saat ini saja misalnya, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan informasi telah menerbitkan 2.000 KTPel baru.
Ditambahkan Rahman, jumlah pemilih non KTP-el se-Riau yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Provinsi Riau Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 di Pekanbaru mencapai 103.118 pemilih dan sudah include dalam DPT Riau yang berjumlah 4.732.174 pemilih tersebut.
“Jadi, pemilih non KTP-el ini sengaja ditetapkan dan dibuka secara umum dalam Rapat Pleno terbuka justru untuk merawat hak pilih mereka meskipun belum saatnya ber KTP sekarang karena belum berusia 17 tahun, tapi akan berumur 17 tahun atau lebih saat Pemilu 14 Februari 2024 nanti,”paparnya.(Nov/Ckp)











