Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Riau DURI Lakukan PHK Sepihak, PT GTJ Tabrak PKWT Karyawan

Lakukan PHK Sepihak, PT GTJ Tabrak PKWT Karyawan

Jagariau – DURI – Kecurangan perusahaan terhadap karyawannya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali terjadi di Kota Minyak Duri. Perusahaan yang diketahui bergerak disetor Miyak dan Gas (Migas) dan baru seumur jagung beroperasi mitra kerja PT NK dan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dikhawatirkan, dampak yang ditimbulkan dapat mengancam hak hak pekerja.

Sejumlah karyawan yang menjadi korban PHK itu saat ditemui mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam dan menganggap perusahaan seperti habis manis sepah dibuang. Mereka merasa bahwa tindakan PHK sepihak dan ketidaktahuan perusahaan terhadap kewajiban membayar hak-hak mereka adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan undang-undang ketenagakerjaan. Beberapa karyawan juga mengungkapkan kekhawatiran akan masa depan keuangan mereka dan dampak negatif yang ditimbulkan pada keluarga mereka.

“Kami sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan keputusan sepihak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan yang valid atau bisa dibenarkan. Kami meyakini tindakan ini melanggar hak-hak kami sebagai karyawan dan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya,”ujar Agus Effendy.

Dikisahkan Effendi, dirinya mengaku membantu dan menjadi karyawan di PT. Godang Tua Jaya selama 5 Bulan dan selalu berusaha untuk menjalankan tugas dengan tekun dan sebaik mungkin. Selama bekerja, selalu mendapatkan umpan balik positif mengenai kinerja kami, dan tidak pernah ada tindakan disiplin atau peringatan yang diberikan kepada kami.”Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya atau penjelasan apa pun benar-benar sangat mengejutkan dan merugikan,”ungkapnya kesal.

Dikatakan Agus, dirinya dan karyawan lain sangat menyesalkan sikap perusahaan yang terkesan tak memiliki pengetahuan akan undang undang kerja.”Jika kami melakukan kesalahan atau dianggap tidak cakap dalam melakukan pekerjaan, tentunya akan dilakukan peringatan sesuai dengan tata tertib perusahaan dalam pasal 9 tentang tata tertib dalam kontrak kerja yang sudah ditandatangani dan harus diberikan peringatan paling banyak tiga kali,”paparnya.

“Kami ingin menyampaikan bahwa pemutusan tersebut telah melanggar syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam perjanjian kerja yang kami tandatangani saat bergabung dengan PT. GTJ,”sebutnya.

Menanggapi pengaduan sejumlah karyawan yang menjadi korban itu, Legislator Komisi I yang membidangi tenaga kerja mengaku prihatin dan berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis.

“Benar, kita sudah mendengar keluhan yang terjadi. Langkah awal kita akan mendatangi Disnakertrans guna mencari akar permasalahan hingga di PHK nya sejumlah karyawan Perusahaan itu,”janjinya.

Sanusi juga meminta kepada perusahaan agar tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk memutuskan hubungan kerja kepada karyawannya.”Jangan hanya mengedepankan sisi bisnis saja, kedepankan juga nasib karyawan. Jika di PHK, penuhi seluruh hak karyawan seperti pesangon dan lainnya,”pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, PT GTJ selalu pihak yang dianggap paling bertanggung jawab belum memberikan tanggapannya.(Rls/Hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments