Kamis, Juni 4, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Cegah Begal Rekening, OJK Himbau Masyarakat Riau Waspada

Cegah Begal Rekening, OJK Himbau Masyarakat Riau Waspada

Jagariau – PEKANBARU – Perkembangan teknologi informasi yang pesat terutama pada sektor keuangan menciptakan kemudahan akses bagi masyarakat untuk bertransaksi keuangan kapanpun secara online. Namun, semakin mudahnya akses transaksi keuangan tersebut terdapat risiko yang semakin besar terhadap keamanan transaksi keuangan yang dilakukan yang oleh oknum tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan kelemahan teknologi dan pengguna fasilitas transaksi keuangan online untuk mencuri dana di rekening masyarakat atau lazim disebut praktik begal rekening.

Social engineering atau soceng merupakan modus penipuan yang sering dilakukan dalam begal rekening yaitu dengan memanipulasi seseorang dengan memanfaatkan kesalahan mereka untuk memberikan data atau informasi yang bersifat rahasia. Belakangan ini modus soceng yang sering terjadi di tengah masyarakat berupa adanya pemberitahuan informasi perubahan tarif transfer Bank kepada nasabah oleh penipu yang berpura-pura menjadi pegawai Bank. Media yang digunakan penipu untuk menghubungi korban yaitu melalui saluran telepon, SMS, sosial media dan email dengan mengaku sebagai pegawai Bank, penipu akan berusaha mendapatkan informasi pribadi korban berupa PIN, OTP atau password melalui formulir yang dikirimkan melalui tautan. Sehingga setelah penipu mendapatkan seluruh informasi pribadi korban yang dibutuhkan, dengan mudahnya dapat mengakses dan menguras saldo rekening korban.

Guna mencegah keberadaan Begal Rekening dengan modus soceng, Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi, Jumat (12/8/22) menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam memberikan informasi pribadi dan lebih cermat dalam bertransaksi keuangan terutama yang dilakukan secara online serta jangan mudah percaya kepada tindakan penipuan yang mengatasnamakan Bank.

“Jangan pernah membagikan informasi sensitif atau nomor kramat seperti PIN atau one time password (OTP) kepada orang lain. Pihak Bank tidak pernah meminta nasabah untuk menyebutkan untuk mendapatkan layanan perbankan melalui telepon, pesan singkat atau email,”ujar Muhamad Lutfi.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan begal rekening agar segera melakukan pemblokiran terhadap rekening di Bank yang dijadikan target penipuan dan segera membuat laporan Polisi. Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi produk dan kebijakan Bank, masyarakat dapat langsung menghubungi saluran resmi Perbankan atau meminta informasi kepada OJK melalui saluran resmi kontak (021) 157 atau whatsApp 081-157-157-157.(Bil)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments