Jagariau – PEKANBARU – Akibat aksi nekadnya membobol rekening nasabah hingga Rp 5,027 Milliar, RP (33) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, karyawan Bank Riau Kepri (BRK) harus berurusan dengan Polisi dan merasakan dinginnya sel tahanan, Jum’at (24/6/22).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Pelaku melakukan penarikan dari rekening tabungan tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.”Ini dilakukan tersangka menggunakan kartu ATM sejak kurun waktu dua tahun, dari tahun 2020 hingga 2022 di BRK Pekanbaru,”terangnya.
Kasus ini terbongkar pada Kamis (16/6/22) lalu, Dilika Putri selaku Costumer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian saat dihubungi oleh RP selaku Admin Pembiayaan BRK Pekanbaru saat pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
Lalu, pada Jum’at (17/6/22), Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal semestinya nasabah itu tidak ada memiliki Fasilitas kartu ATM. Lalu, pada Selasa (21/6/22), Adria Fitra selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M. Khadaffi. Atas temuan tersebut, Adria Fitra melaporkan kepada Kantor Pusat BRK.
Kejadian iitu akhirnya dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang SOP ATM PT. BRK, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 022/KEPDIR/2021, tanggal 31 Maret 2022 tentang SOP ATM PT. BRK.
Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 102/KEPDIR/2018, tanggal 21 September 2018 tentang rekening dorman produk tabungan dan giro PT. BRK, 2 lembar foto Copy Quality Assurance & Collateral Admin Cabang Pasir Pengaraian dengan nomor : 17/QACA/PPN/2022 tanggal 22 Juni 2022; dan 3 Lembar Print Out Rekening Koran dan Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 111/KEPDIR/MSDM/2016, tanggal 31 Desember 2016 tentang Pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetap RPdengan Nomor Induk Karyawan (NIK) 011625. Dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kini, Pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU – RI) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI, Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(hen)











