Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau Kebun Sawit Sawit Bodong, Kejagung Tersangkakan Raja Thamsir dan Bos Duta Palma

Kebun Sawit Sawit Bodong, Kejagung Tersangkakan Raja Thamsir dan Bos Duta Palma

Jagariau – JAKARTA – Kasus korupsi dan kembali menyeret nama mantan Bupati di Riau, Raja Thamsir Rachman (RTR) kembali menyandang status tersangka bersama pemilik PT Duta Palma Group, Indragiri Hulu (Inhu), Surya Darmadi. Keduanya berubah status menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencium aroma kental korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit bodong.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (1/8/22) seperti dirilis riauterkini.com.

Dijelaskan Ketut, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada 2003 silam diduga melakukan kesepakatan dengan Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu, untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahannya, maupun persyaratan untuk menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Inhu, yang berada kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Inhu, dengan cara membuat kelengkapan perizinan lokasi dan izin usaha perkebunan dengan melawan hukum tanpa adanya Izin Prinsip, AMDAL, mapun tujuan dari izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

Hingga kini, tambah Ketut, PT Duta Palma diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan HGU untuk kebun kelapa sawit hingga belasan ribu hektare di Inhu.

“PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,”ungkapnya.(hen)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments