Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda Riau Besok, Mantan Gubri Anas Ma'mun Terpidana Korupsi Suap APBD Disidang

Besok, Mantan Gubri Anas Ma’mun Terpidana Korupsi Suap APBD Disidang

Jagariau – PEKANBARU – Terpidana kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pembelanjaan Daerah Perubahan (R -APBDP) Riau, Anas Ma’mun, Tahun Anggaran 2014 dan R – APBD Tahun 2015, Rabu (25/5/22) menjalani sidang perdana.

Mantan Gubernur Riau (Gubri) itu diadili di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Annas Ma’mun yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan atas kasus korupsi alih fungsi hutan, kini kembali dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepersidangan.

Pada sidang Rabu besok, persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim DR Dahlan SH, MH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Yoga Pratomo SH menjerat Annas dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 13 Undang Undang (UU) RI Nomor 31, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu, Suparman periode tahun 2009 hingga 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 hingga 2014.

Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang tunai sejumlah Rp 200 juta. Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau.

Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman. Kemudian, 21 September 2020, Annas Ma’mun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(Mel)

Sumber : Riauterkini.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments