Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Edar Shabu, Mantan Polisi di Pekanbaru Jadi Tahanan

Edar Shabu, Mantan Polisi di Pekanbaru Jadi Tahanan

Jagariau – PEKANBARU – Akibat ulahnya nekat menjadi pengedar Narkoba jenis Shabu, FH (36) mantan Polisi yang di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) akhirnya jadi tahanan Polda Riau.

Dari tangan FH, Polisi juga menyita barang bukti (BB) Shabu seberat 1 Kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan jika FH merupakan pecatan Polisi berpangkat Brigadir pada tahun 2023 lalu.

“FH telah dipecat dari anggota polisi karena terlibat kasus narkoba. Sehingga dirinya diberi sanksi tegas oleh pimpinan berupa pemecatan (PTDH),”ujar Manang.

“Jauh dari kata jera, FH mengulangi aksinya mengedar obat perusak syaraf tersebut dirumahnya dan ditemukan 1 Kilogram Shabu,”ucap Manang.

Kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan guna mendapatkan asal muasal barang haram tersebut. Selain FH, juga diamankan MC dam AH.”Kasus masih dikembangkan,”ungkap Mamang.

Diketahui, FH, MC dan AH ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tiga pengedar sabu di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang ditangkap Sibdit I Ditresnarkoba. Ketika itu Polisi juga menyita satu unit Airsoft Gun.

Sebelumnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang mengatakan, tiga pelaku ditangkap. Mereka berinisial AS alias Toge (39), F alias Roban (38) dan AY (40).

“Para pelaku ditangkap didua lokasi berbeda. Selain shabu, Polisi juga mengamankan pistol jenis airsoft gun,”ujar Boby.

Pistol itu nyaris ditembakkan pelaku pada petugas yang menangkapnya. Beruntung, Polisi lebih gesit dan mengamankan pistol yang disimpan pelaku.

Boby menjelaskan, pengungkapan berdasarkan pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Diketahui pelaku Adi Saputra alias Toge berada di Jalan Pasir Putih.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap Adi Toge di kedai nasi goreng bersama temannya, Adi Yudhistira. Kepada Polisi, Adi Toge mengaku diperintahkan Faisal.

Disaksikan aparat desa setempat, Polisi menggeledah rumah Faisal.
Melihat itu, pelaku mengambil airsoft gun miliknya yang diletakkan di plafon rumah, tapi Polisi lebih cepat merampas senjata tersebut.

Akhirnya tanpa perlawanan, Faisal dibawa ke Polda Riau dengan barang bukti Shabu seberat 4,3 gram.”Penyidik masih melakukan pengembangan,”jelas Perwira Menengah jebolan Akpol 2006 itu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman di atas 5 tahun.(Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments