Jagariau – DURI – Genderang perang terhadap Narkotika dan Obat obatan terlarang terus ditabuh jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis. Hal tersebut dibuktikan dengan memborgol seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EL (37) warga Jalan Jendral Sudirman, RT 02, RW 02, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Ahad (9/6/24) sekira pukul 16.30 WIB.
Selain pelaku, Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) diantaranya 22 paket plastik klip bening berisi Shabu seberat 4,5 Gram, 1 Unit Handphone merk Redmi warna gold, 1 Set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 Buah kotak rokok merk chip, 1 Bungkus plastik klip besar berisikan 25 bungkus plastik klip,1 Buah Jaket warna hitam logo BNN dan Uang tunai sebesar Rp 1, 5 juta.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan IRT pengedar obat perusak syaraf tersebut. Menurut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan peredaran garam setan itu diwilayahnya di Jalan Gaya Baru.
Dipimpin Panit Reskrim, Ipda Parna Bonar Tua, penggerebekan pelaku berjalan ulet. Hal itu dibuktikan dengan lolosnya suami pelaku berinisial BL yang kabur melalui pintu belakang rumah.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatinya dari suaminya, BL yang kabur melalui pintu belakang rumah. Kini pelaku dan barang bukti telah kita giring ke Mapolsek Mandau,”ujar Hairul.
Diringkus
Berbekal penyelidikan dan informasi, tak lama berselang, FI Als Buyuang Lelo (45) Buruh Harian Lepas (BHL), suami pelaku EL yang lebih dulu tertangkap, akhirnya diringkus Jajaran Opsnal Polsek Mandau bersama rekannya berinisial AF (45) warga Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis sekira pukul 23.00 WIB.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita Shabu seberat 1,76 Gram yang dikemas dalam 2 paket plastik bening, 2 Unit Handphone, 1 set alat hisap Shabu/bong beserta kaca pirex, 1 buah kotak rokok merk chip, 2 buah sendok terbuat dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp 655 ribu.
Kini, EL tampak harus menjalani hukuman yang tidak sebentar dengan jeratan Pasal 112 jo 114 Undang undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini, ketiga pelaku harus menjalani hukuman yang tidak sebentar dengan jeratan Pasal 112 jo 114 Undang undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Hen)











