Rabu, Mei 13, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Wujud Pertanggungjawaban, Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

Wujud Pertanggungjawaban, Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023

Jagariau – PEKANBARU – Selasa (26/3/24), Bupati Bengkalis, Kasmarni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau Selasa, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Pada kesempatan itu, Bupati Bengkalis juga melakukan penandatangan berita acara serah terima.

Dijelaskan Bupati, awal 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2023 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Secara rinci, orang nomor satu di Negeri berjuluk Sri Junjungan itu menyampaikan laporan realisasi anggaran tersebut dihadapan Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI, Nugroho Heru Wibowo, Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bengkalis, serta Pejabat Struktural RI Perwakilan Provinsi Riau.

“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, saran dari bapak dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,”ujar Kasmarni.

Bupati perempuan pertama di Riau itu mengungkapkan, akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan ini, bersama kita berharap, semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menyadarkan kita untuk terus berkarya menjadi lebih baik lagi sehingga visi dan misi Kabupaten Bengkalis dapat kita raih sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,”harapnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Riau melalui Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI, Nugroho Heru Wibowo mengatakan bahwa LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang undang. Untuk itu, setiap daerah wajib menaatinya.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab  Bengkalis atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2024,”ungkapnya.

Nugroho Heru Wibowo berharap, Pemkab Bengkalis terus berupaya mempertahankan WTP serta lebih memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.

“Tidak sia sia Bengkalis mendapat WTP. Karena dengan anggaran yang besar, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bengkalis tiap tahun meningkat, yang artinya belanja pada dasarnya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Bengkalis. Lalu Rasio gini atau tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk suatu wilayah juga semakin bagus,”ucap Nugroho Heru Wibowo sembari memuji.

Turut hadir mendampingi Bupati, Asisten I Bengkalis, Andris Wasono, Inspektur Daerah Bengkalis, Radius Akima, Kepala BPKAD, Aready, Kepala Bapenda, Syahruddin dan Kadis Kominfotik, Suwarto.(Hen/Diskominfo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments