Selasa, September 15, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Tangkap 7 Kurir, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Shabu

Tangkap 7 Kurir, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kilogram Shabu

Jagariau – PEKANBARU – Perang akan peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau. Kali ini dengan mengamankan 7 orang kurirnya diantaranya berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32) dan E (45).

Selain itu, Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 31 Kilogram Shabu dan 2.397 butir Pil Ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, berawal dari pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba masuk dari wilayah perairan Bengkalis, pihaknya melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim menemukan sebuah mobil truk sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan berada di Pelabuhan Roro Air Putih,”ujar Manang, Senin (25/3/24).

Kemudian petugas langsung mengamankan diduga pelaku AP dan FK sudah berada di dalam mobil truk tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan dan disaksikan pegawai Dishub yang sedang bertugas.

“Saat penggeledahan tersebut, tim menemukan karung warna putih yang terletak di dalam bak truk, kemudian karung tersebut di buka dan ditemukan tas ransel berisi 13 bungkus teh cina warna kuning diduga isi narkoba jenis shabu,”ucapnya.

Pada Jum’at (15/3/24), petugas kembali mendapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkoba di wilayah Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru.

“Tim melakukan under cover buy dengan cara memancing terduga pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, terduga pelaku mengajak anggota yang menyamar untuk masuk kedalam mobil melakukan transaksi narkoba,”jelasnya.

Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap pelaku S. Tim mendapat informasi bahwa pelaku telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis shabu dan paket narkotika yang masih diamankan di Pulau Rupat.

Selanjutnya, Rabu (20/3/2024) Polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka E, tim berhasil menyita narkotika jenis pil ektasi sebanyak 393 butir.

“Sebanyak 7 orang pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling tinggi hukuman mati,”ancamnya.(Bil/Ckp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments