Jagariau – PEKANBARU – Diduga hasil dari bisnis Narkoba, sejumlah kendaraan mewah milik bandar narkoba, MI (41) diwilayah hukum Polres Rokan Hilir (Hilir), Polisi Daerah (Polda) Riau melalukan penyitaan. MI sendiri diamankan pada Selasa (15/3/22) lalu.
Usai diamankan, Polisi juga menelusuri adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pria yang diketahui berasal dari Sumatera Utara (Sumut) itu. Sejumlah harta benda turut diamankan diantaranya satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nissan Terrano, Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, Ford Ranger dan tiga unit sepeda motor serta uang tunai ratusan juta yang diduga hasil dari bisnis haram itu.
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah bundel surat kepemilikan tanah berupa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, MI ditangkap usai abang kandungnya dibekuk petugas. Dimana pada Kamis (27/01/22), tim menggerebek salah satu rumah di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Sejumlah anggota MI juga turut diamankan termasuk HE. Sedangkan MI berhasil loloskan dari sergapan Polisi.
“Di rumah itu kita juga mengamankan SAD dan RID. Kita berhasil amankan delpan bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga shabu. Tim juga mengamankan pria yang merupakan abang kandung MI,”paparnya.
Pelarian MI aendiri berakhir setelah Selasa (15/03/22), Polisi berhasil menangkapnya di sebuah ruko Lisa Queen di Jalan Lintas Sumatera, Kilomer 34, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil. Kini MI harus merasakan dinginnya hotel prodeo dalam kurun waktu cukup lama. (Mel)












