Jagariau – PEKANBARU – Akibat hubungan ranjang diakui tidak harmonis, membuat Pria berinsial SY (46) di Tenayan Raya, Pekanbaru menyetubuhi anak sambungnya hingga bertahun. Akibat aksi bejadnya, pelaku harus menjalani proses hukum dalam waktu yang tidak sebentar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri, Senin (4/9/23).
“Motifnya karena hubungan ranjang pelaku dengan istrinya tidak harmonis sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tiri. Pelaku juga ingin melarang anaknya berpacaran dengan orang lain,”terangnya.
Dikatakan Kapolsek, aksi bejad pelaku akhirnya terbongkar saat Ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa buah hatinya itu ke pihak Kepolisian dan alasan korban tak membiarkan aksi itu dikarenakan dirinya kerap diancam dibunuh pelaku jika bercerita ke orang lain.
“Akhirnya korban mengadu ke ibunya. Atas aduan tersebut pelapor menanyakan langsung kepada pelaku. Akan tetapi terjadi keributan sebelum pelaku diamankan,”ujarnya.
Dihadapan penyidik, Awalnya pelaku sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya itu. Namun setelah dilakukan visum terhadap korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Pada fisiknya tidak ditemukan tanda tanda kekerasan fisik. Pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama pada hymen akibat kekerasan tumpul,”ungkapnya.
“Akhirnya pelaku mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu satu kali. Pelaku sendiri dijerat Pasal 81 Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya.(Bil/Ckp)











