Jagariau – BENGKALIS – Bising terkait Mosi tak percaya yang dialamatkan 36 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis kepada duo Pimpinannya, Khairul Umam dan Syahrial akhirnya angkat bicara.
Didampingi kuasa hukumnya dirumah dinas (Rumdis) nya, Ketua DPRD Khairul Umam dan Syahrial mengatakan jika aksi itu hanyalah fitnah, gaduh, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter dirinya sebagai pimpinan dewan.
“Mosi tak percaya ini hanya membuat kegaduhan dan pembunuhan karakter terhadap diri saya sebagai Ketua DPRD,” ujar Khairul Umam saat menggelar konferensi pers, Senin (4/9/23).
Diungkapkannya, sebagai pimpinan DPRD, dirinya telah melakukan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan Undang undang (UU) yang berlaku dan telah melakukan proses secara prosedural sesuai tatib dari surat DPP Golkar tanggal 4 Agustus 2023 nomor : B-1004/Golkar/VIII/2023 terkait PAW empat anggota Golkar yang pindah partai ke PDI-P dan juga dilampirkan bahwasanya empat anggota yang di PAW sedang mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Tanggal 10 Agustus 2023, kami sudah menyurati KPU Bengkalis untuk menentukan siapa pengganti PAW empat anggota DPRD dan surat balasan dari KPU tanggal 18 Agusttus 2023 nomor :315/PY.03.1-SD/1403/2023 mengenai calon pengganti Septian Nugraha dari Golkar adalah Tamrin Mali dan dinyatakan memenuhi sebagai calon pengganti, sedangkan surat untuk tiga anggota lainnya Al-Azmi, Syafroni untung dan Ruby Handoko dikirim dalam surat yang berbeda,”ucapnya.
Dikatakannya, pada pasal 129 Tatib DPRD, bahwa paling lama 7 hari sejak diterima surat usulan pemberhentian, Ketua DPRD harus menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur melalui Bupati untuk memprosesnya dan surat balasan dari Setda-Tapem tanggal 29 Agustus 2023 nomor : 100.1.6/43/Setda Tapem meminta kelengkapan dokumen persyaratan usulan PAW untuk dilengkapi.
“Dengan berjalannya proses administrasi ini, dimana letak kesalahan saya sebagai Ketua DPRD hingga harus dimosi tak percaya untuk diberhentikan oleh 36 anggota DPRD,”ucap Khairul Umam.
Terkait tuduhan pelanggaran PP Nomor 12 tahun 2018 yang tertuang dalam pasal 137 tatib DPRD, tidak berdasar sama sekali karena hanya memuat tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PAW. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu ada proses melalui Badan Kehormatan (BK) dengan melalui teguran lisan maupun tulisan.
“Pertanyaan saya, dimana surat pengaduan mosi tidak percaya tersebut dan ketika saya tanya kepada Ketua BK Fery Situmeang, seakan mengelak dengan berbagai alasan dan dalam aturannya surat tersebut harus ada disposisi Ketua DPRD, baru ke BK dan 5 anggota BK turut serta menandatangani mosi tak percaya dan menjadi hakim merangkap jaksa untuk menvonis saya diberhentikan sebagai Ketua DPRD dan apakah ada keadilan nantinya,”tuturnya.
Untuk menghentikan kegaduhan ini sebenarnya sederhana, ikuti surat DPP Golkar terhadap empat kadernya yang sudah terbukti pindah partai dan hentikan tuntutan di Pengadilan yang tidak jelas tuntutannya. terkait usulan pemberhentian untuk mengganti Ketua DPRD, silahkan melobi pimpinan PKS di DPW atau Presiden Partai untuk mengganti dirinya.
“Kalau ada suratnya, hari ini keluar, saya akan mengundurkan diri, tapi kalau mencoba dengan cara ilegal seperti ini, akan saya lawan demi menjaga marwah,”tegasnya.(Rls/Hen)











