Jagariau – DURI – Peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang tak memandang tempat dan waktu. Seperti yang terjadi pada Jum’at (3/4/23) sekira pukul 14.30 WIB. Seorang pria berinisial IS (38) warga Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis harus bertekuk lutut dihadapan Polisi dan mengakui kepemilikan Narkoba jenis Shabu yang dimilikinya.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti pun turut disita diantaranya 3 bungkus plastik pack berisi shabu seberat 4.15 gram didalam 1 buah dompet kecil warna pink, 1 unit timbangan, 2 bungkus plastick pack kosong, dan uang tunai senilai Rp 250 ribu.
Penangkapan pelaku IS merupakan pengembangan usai pelaku sebelumnya M lebih dulu diamankan dengan barang bukti Shabu seberat 1,46 gram.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar Shabu diareal kawasan parkir RS kebanggan masyarakat Mandau itu.
Hasil interogasi pelaku yang lebih dulu diamankan dan dengan informasi yang akurat, Polisi melakukan penangkapan pelaku IS diareal parkir RSUD Mandau. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dua unit Hand phone (HP) masih masing dengan merk Samsung warna hitam dan Oppo dengan warna yang sama.

Tak puas dengan hasil yang didapat, Polisi lantas menggiring pelaku dikos kosannya di Jalan Akasia dan menemukan barang bukti Shabu seberat 4,51 gram beserta uang tunai Rp 250 ribu.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial R yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut,”tegas Kasat.(Bil)











