Senin, April 20, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Resmi Naik, Ini Tarif Parkir Kendaraan di Pekanbaru

Resmi Naik, Ini Tarif Parkir Kendaraan di Pekanbaru

Jagariau – PEKANBARU – Terhitung hari ini, Kamis (1/9/22), Tarif parkir ditepi jalan umum di Pekanbaru, resmi me,ngalami kenaikan. Dari tarif sebelumnya yang sudah berjalan selama ini ditarif untuk sepeda motor Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir dan untuk mobil roda empat sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso.”Benar, mulai hari ini tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan naik Rp 1000,”jelasnya.

Dikatakan Kadishub, Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan telah disampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.

“Intinya, kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir,”ujarnya.

Ditambahkan Yuliarso, pihaknya juga mendorong pengelola parkir agar dapat meningkatkan layanan seiring kenaikan tarif parkir tepi jalan umum dan pihaknya juga menegaskan kepada juru parkir atau jukir harus mengenakan atribut lengkap mulai dari rompi, pluit, ID Card hingga memberikan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir.

“Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan. Minimal sambut kendaraan itu saat akan parkir, kemudian antar ke lokasi parkirnya,”pintanya menegaskan.(Bil)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments