Jagariau – DURI – Palu keadilan lingkungan akhirnya diketuk. Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan putusan tegas terhadap dua perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang digugat Yayasan Riau Madani. Tak sekadar menyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim menghukum kedua perusahaan dengan menghentikan operasional pabrik akibat pelanggaran berat dibidang lingkungan hidup.
Putusan progresif tersebut dibacakan secara serentak pada Rabu (4/11/26). Dua perusahaan yang menjadi pihak tergugat yakni PT Semunai Sawit Perkasa dan PT Sri Ulina Ersada Karina (SUEK).
Lebih tegas lagi, kedua perusahaan juga dibebani uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 10 juta setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Perkara ini menjadi pukulan serius bagi aktivitas industri yang dinilai mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Majelis hakim menyatakan, fasilitas kolam instalasi pengolahan limbah kedua perusahaan tidak kedap air, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap tanah dan air.
PT Semunai Sawit Perkasa beroperasi di Jalan Lintas Kandis – Duri Kilometer 105, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sementara PT SUEK berlokasi di Jalan Rangau, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Semunai Sawit Perkasa terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus – LH/2026/PN Bls. Sedangkan gugatan terhadap PT SUEK tercatat dalam perkara nomor 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bls.
Dalam kedua perkara tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia turut ditarik sebagai turut tergugat dan dihukum untuk tunduk serta patuh terhadap putusan.
Kolam Limbah Tak Kedap Air, Pelanggaran Berat Terbukti
Perkara lingkungan ini bermula dari gugatan yang didaftarkan Yayasan Riau Madani pada 22 April 2026. Dalam temuan awal, lembaga tersebut mendapati kondisi kolam limbah perusahaan dipenuhi endapan berwarna hitam. Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan limbah cair melimpah keluar dari kolam dan mengalir ke media lingkungan.
PT Semunai Sawit Perkasa diketahui memiliki 12 kolam limbah, sedangkan PT SUEK memiliki 9 kolam limbah. Namun, fasilitas kolam limbah kedua perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan kedap air.
Saat pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, hanya satu kolam limbah milik PT Semunai Sawit Perkasa yang ditemukan telah dilapisi membran kedap air. Ironisnya, membran tersebut terlihat baru dipasang setelah gugatan didaftarkan ke pengadilan.
Kondisi itu menjadi salah satu fakta penting yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Tidak terpenuhinya persyaratan teknis kolam limbah tersebut dinilai melanggar Lampiran XV Angka 27 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Keterangan Ahli Lingkungan Jadi Pertimbangan Penting
Dalam persidangan, Yayasan Riau Madani menghadirkan ahli lingkungan hidup, Ir Eddy Soentjahjo, MT. Ia merupakan konsultan teknologi lingkungan hidup sekaligus auditor lingkungan hidup yang juga dikenal sebagai instruktur pelatihan hakim lingkungan yang diselenggarakan Mahkamah Agung.
Pendapat ahli tersebut banyak dikutip majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusan.
Sebaliknya, pendapat ahli yang dihadirkan PT Semunai Sawit Perkasa, Ir Warqah Hasibuan, tidak dipertimbangkan majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi pendidikan magister (S2). Warqah diketahui merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Dalam keterangannya, Eddy menjelaskan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus kedap air guna mencegah perembesan maupun kebocoran limbah yang dapat mencemari tanah dan air.
Sistem pengolahan limbah yang tidak memenuhi standar teknis, menurut ahli, dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan hingga proses hukum.
Ahli juga menyoroti kelemahan sistem biological ponding yang membutuhkan waktu retensi panjang serta berisiko menimbulkan sedimentasi dan pembentukan scum, yakni lapisan lemak dan padatan ringan di permukaan kolam.
Limbah cair pabrik kelapa sawit yang memiliki kandungan bahan organik tinggi juga membutuhkan sistem pengolahan yang memadai. Dalam pertimbangan hukum, ahli menyebut kolam awal seharusnya dilengkapi sarana pemisahan minyak, seperti oil separator, agar minyak tidak terbawa secara berlebihan ke tahap pengolahan berikutnya.
Perbaikan Kolam Tak Menghapus Pelanggaran
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kolam limbah yang dibangun sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021 tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Perusahaan memang memiliki kesempatan melakukan perbaikan, termasuk mengambil inisiatif audit pihak ketiga serta tindakan korektif. Namun, kesempatan memperbaiki fasilitas tidak serta merta menghapus kemungkinan pelanggaran yang telah terjadi.
Keterangan petugas Dinas Lingkungan Hidup yang menyatakan kondisi tanah kolam limbah telah sesuai juga harus ditelaah bersama dokumen teknis, hasil pengujian laboratorium, serta kewenangan pejabat yang memberikan penilaian.
Majelis hakim menegaskan bahwa pendapat maupun arahan petugas DLH tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup.
Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim mengutip pandangan Hakim Agung Syamsul Arief yang menekankan bahwa keadilan lingkungan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga generasi mendatang dan kehidupan ekologis yang menopang keberadaan mereka.
“Letak esensial perkara tidak hanya berlandaskan formalistik semata, namun memerlukan pandangan filosofis yang dalam terkait keberlangsungan kehidupan dan generasi mendatang, berupa perlindungan lingkungan hidup yang semakin terdegradasi melalui tindakan korektif,”demikian pertimbangan majelis hakim.
Yayasan Riau Madani : Energi Baru Pejuang Lingkungan
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, SAg, SH, MH membenarkan bahwa salinan putusan kedua perkara telah diterima pihaknya.
“Ya, benar. Salinan putusannya telah kami terima. Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap dua perusahaan pabrik kelapa sawit dikabulkan majelis hakim,”ujar Surya Darma seperti dilansir dari SabangMaraukeNews.com.
Ia mengapresiasi majelis hakim PN Bengkalis yang dinilainya telah memberikan pertimbangan hukum progresif dan berorientasi pada penyelamatan lingkungan hidup dari dampak limbah industri.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi momentum penting bagi perjuangan perlindungan lingkungan.
“Putusan majelis hakim menjadi energi bagi pejuang lingkungan untuk mengawal secara konsisten dampak kegiatan industri yang mengancam keberlangsungan lingkungan,”tegasnya.
Amar Putusan : Operasional Dihentikan, Uang Paksa Rp 10 Juta per Hari
Dalam perkara nomor 33/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bls terhadap PT Semunai Sawit Perkasa, majelis hakim mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya.
Majelis menyatakan perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup. Perusahaan dihukum menghentikan kegiatan atau operasional pabrik kelapa sawit serta membayar uang paksa Rp 10 juta setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Gugatan rekonvensi perusahaan juga ditolak. Sementara turut tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan. Biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 7.704.000 yang dibebankan secara tanggung renteng kepada pihak-pihak sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Putusan serupa dijatuhkan terhadap PT Sri Ulina Ersada Karina dalam perkara nomor 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bls.
Majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, serta menghukum perusahaan menghentikan operasional pabrik.
PT SUEK juga dibebani uang paksa Rp 10 juta setiap hari apabila lalai menjalankan putusan. Biaya perkara dalam perkara ini ditetapkan sebesar Rp 7.634.000.
Adapun majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut terdiri dari Lenny Lasminar, SH, MH sebagai ketua majelis, serta Manata Binsar Tua Samosir, SH, MH, dan Herwindoyo Dewanto, SH, masing masing sebagai hakim anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Semunai Sawit Perkasa dan PT Sri Ulina Ersada Karina belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan yang memenangkan Yayasan Riau Madani tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa aktivitas industri tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan. Ketika kewajiban perlindungan lingkungan diabaikan, konsekuensi hukum dapat berujung pada penghentian operasional perusahaan. *











