Jagariau – DURI – Kerja keras Tim Opsnal Polsek Mandau kembali membuahkan hasil manis dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja kering diwilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung Senin (2/11/26) malam, tiga pria masing masing berinisial YS (25), BKA (34), dan AP (31) diamankan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita total 27 paket narkotika jenis ganja, dua unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula sekira pukul 20.10 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Asrama Tribrata, Gang Gian Nam, Kelurahan Pematang Pudu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial YS.
Dari hasil pemeriksaan dilokasi, petugas menemukan enam paket ganja di bagian dashbor sebelah kanan sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, YS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial BKA.
Berbekal keterangan itu, Polisi melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata, Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu.
Dilokasi tersebut, petugas mengamankan BKA bersama AP.
Penggeledahan terhadap BKA membuahkan hasil. Polisi menemukan 19 paket ganja yang disimpan di dalam lemari, terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan 17 paket kecil.
Sementara itu, dari tersangka AP, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang merek Torch.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 27 paket.
Selain ganja, Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu unit Yamaha Jupiter MX warna putih dari lokasi pengembangan.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja kering tersebut.
Kini, Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan para tersangka dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.*











