Jagariau – DURI – Berawal dari kebiasaan meminjam sepeda motor, sebuah Honda Beat warna biru putih justru tak kunjung dikembalikan. Pengembangan kasus dugaan penggelapan tersebut membawa Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IA (28), yang diduga menerima gadai sepeda motor hasil penggelapan.
IA diamankan di SPBU Balai Raja, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Jumat (23/10/26) sekira pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AP (22), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah dipinjam seorang pria yang merupakan tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/10/26) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Nusantara I, Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor sebelumnya kerap meminjam sepeda motor tersebut setiap petang untuk mengantar dan menjemput istrinya, JY yang bekerja disebuah usaha sate di Jalan Sudirman, samping kantor J&T.
Motor biasanya dikembalikan keesokan paginya sekira pukul 06.30 WIB. Namun, pada Kamis pagi, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pelapor kemudian menghubungi JY untuk menanyakan keberadaan suaminya beserta sepeda motor tersebut. JY mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya karena sebelumnya mereka terlibat pertengkaran hingga dirinya meninggalkan rumah.
Merasa curiga, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga yang berada di depan kontrakannya.
Dari rekaman tersebut, terlihat terlapor bersama seorang temannya pulang ke rumah untuk mengambil pakaian. Setelah itu, keduanya kembali pergi menggunakan sepeda motor milik pelapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan tersebut, Tim Resmob 125 bersama Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keberadaan sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa seorang pria yang diduga terlibat dalam penadahan berada di SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan IA. Saat dilakukan interogasi awal, IA mengaku telah menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, dugaan penggelapan sepeda motor disangkakan berdasarkan Pasal 486 KUHP, sementara dugaan penadahan mengacu pada Pasal 591 KUHP.*











