Jagariau – BENGKALIS – Upaya mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Bengkalis melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba dalam rangka Operasi Sarang Narkoba (OSN), Sabtu (17/10/26).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 14.00 WIB itu melibatkan personel gabungan Polres Bengkalis dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto didampingi Kabag Ops, Kompol Pereddy Jontara Nababan dan Kasatnarkoba, serta Kasat samapta, AKP Donal Jonson menyasar dua lokasi, diantaranya di Jembatan Sungai Liong, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, serta permukiman masyarakat di Parit Bangkong, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dikedua lokasi tersebut, personel gabungan melaksanakan patroli, razia, pemantauan aktivitas masyarakat, serta pemeriksaan urine untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan mencegah potensi tindak pidana lainnya.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap empat orang, tiga orang dinyatakan negatif narkotika, sementara satu orang berinisial Z (52) dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Pemeriksaan tersebut terdiri atas satu orang dikawasan Jembatan Sungai Liong dan tiga orang di Parit Bangkong.
Sementara itu, selama pelaksanaan patroli dan razia, petugas tidak menemukan aktivitas mencurigakan dilokasi sasaran.
Polres Bengkalis menegaskan, kegiatan OSN akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum guna mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dilingkungan masing masing.*











