Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Informasi dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di kawasan Gate 125 Kilometer 3, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, berujung penangkapan seorang pria berinisial JS (25), Senin (19/10/26) petang.
Pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara itu diamankan tim Opsnal Polsek Mandau sekira pukul 17.50 WIB di depan Gate 125.
Penangkapan bermula ketika tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya dilokasi, petugas mengamankan JS. Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu di dalam tas selempang berwarna biru yang dibawanya.
Selain paket shabu, Polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu botol kecil berwarna hitam, serta satu tas sandang biru merek Eiger.
Dalam keterangannya kepada petugas, JS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria berusia 25 tahun tersebut.”Pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.*











