Selasa, Agustus 25, 2026
Beranda Riau DURI Pastikan Sesuai PMK, BRI Cabang Duri Lelang Agunan Nasabah Macet

Pastikan Sesuai PMK, BRI Cabang Duri Lelang Agunan Nasabah Macet

Jagariau – DURI – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Duri memastikan proses lelang agunan yang dilaksanakan sudah Sesuai dengan Ketentuan Hukum dan Peraturan yang Berlaku.

Menurut Pemimpin Cabang BRI Duri, Eka Marvianda, Kamis (13/8/26) mengatakan, terkait adanya pemberitaan tudingan terkait gugatan salah satu warga Siak akan lelang dapat kami sampaikan sejumlah hal sebagai berikut.

Yang bersangkutan merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai yang telah diperjanjikan.

Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.

BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu).

Terhadap gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai nilai Good Corporate Governance (GCG).

“Kami juga terus berupa untuk membangun komunikasi dengan nasabah pihak debitur kredit macet dalam upaya penyelesaikan tunggakannya dengan memberikan beberapa solusi kemudahan dalam menyelesakan kredit bermasalah agar terhindar dari perselisihan perdata,”ujar Eka mengingatkan.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments