Jagariau – DURI – Pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial JA (29) warga Jalan Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis akhirnya berbuntut panjang. RK (24), salah seorang pemilik toko emas di Duri, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Duri Barat akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dikarenakan menjadi penadah perhiasan tanpa surat.
RK diamankan jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau pada Senin (24/8/6) sekira pukul 15.10 WIB di toko perhiasan Perak Permadani miliknya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa membenarkan penangkapan pemilik toko perhiasan Perak Permadani tersebut.
“Pelaku mengakui jika membeli dan menjual kembali perhiasan hasil curian itu kepada toko emas Nirwana. Untuk keperluan penyidikan, pelaku dan barang bukti kita amankan,”tegasnya.
Dikatakan Perwira asal Pulau Dewata itu, RK membeli dan menjual perhiasan hasil curian itu pada Jum’at (31/7/26) lalu sekira pukul 09.56 WIB seharga Rp 35 juta.
Kini, RK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan majelis hakim dengan jeratan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.*











