Senin, Agustus 3, 2026
Beranda Riau DURI Aksi Kepala SDN 20 Mandau Bikin Pedagang Curhat di Medsos

Aksi Kepala SDN 20 Mandau Bikin Pedagang Curhat di Medsos

Jagariau – DURI – Nasib pedagang kecil tak selalu seindah yang dibayangkan. Itulah yang menimpa salah seorang pedagang yang kesehariannya menjajakkan dagangannya didepan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Mandau yang terletak di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Akibat ulah nahkoda SDN yang diketahui baru beberapa bulan menjabat, diduga jadi pemicu postingan salah seorang pedagang dengan akun ‘Duri Koto’ mencurahkan isi hatinya (Curhat) melalui grup Media Sosial (Medsos) “Info duri online sekitarnya” dengan kalimat berbunyi “Kami mencari nafkah di sekolah dan dilarang sama kepala sekolah SDN 20 Mandau”, Senin (3/8/26).

Dari unggahan itu, spontan memantik perhatian warganet. Pedagang jajanan anak itu mengaku dilarang berjualan.

Sebahagian warganet mempertanyakan alasan pelarangan tersebut, sementara yang lain menilai pihak sekolah memiliki kewenangan mengatur lingkungan pendidikan demi ketertiban dan keselamatan siswa.

Saat menjawab komentar warganet, Dery menjelaskan bahwa dirinya tidak berjualan sepanjang hari.

“Kami jualan pas anak anak istirahat, kalau masuk kami pergi,”tulisnya.

Ia juga menyebut bahwa selama ini para pedagang turut berkontribusi menjaga kebersihan.

“Kami pun bayar uang sampah penjaga sekolah,”cerita Dery.

Menurut pengakuannya, kebijakan tersebut baru diterapkan sejak kepala sekolah baru mulai bertugas.

“Biasanya kepsek gak pernah kayak gini. Baru menjabat satu bulan, larang orang jualan untuk mencari nafkah,”tulisnya lagi.

Unggahan tersebut langsung mengundang beragam tanggapan dari masyarakat.

Seorang warganet, Simon Parlauangan, mempertanyakan alasan kebijakan tersebut.

“Takut bersaing kah kepsek SDN 20 Mandau?”komentarnya.

Sementara Wahyu Putra berpendapat bahwa pada umumnya tidak ada larangan pedagang berjualan di sekitar sekolah.

“Gak ada larangan disetiap sekolah,”tulisnya.

Berbeda dengan itu, Yasadana Garuda menilai persoalan tersebut harus dilihat dari lokasi berjualan.

“Berjualan saja di mana ada yang memang untuk lapak. Selama tidak di garis pagar sekolah atau dalam sekolah, maka tidak ada hak sekolah menghalangi pedagang. Jualan dijaga kualitas dan kebersihan. Harga itu urusan bapak ibu,”tulisnya.

Ia juga menyarankan agar apabila memang terjadi pelarangan, peristiwa tersebut didokumentasikan sebagai bahan klarifikasi.

Sementara Rinal Calm mencoba melihat persoalan dari dua sisi.

“Pedagang dan kepala sekolah sama sama salah,”tulisnya.

Menurutnya, pedagang yang menggunakan badan jalan atau halaman depan sekolah dapat menimbulkan kemacetan dan sampah. Disisi lain, ia juga mengingatkan agar kebijakan sekolah tidak semata mata bertujuan melindungi kepentingan kantin sekolah.

Komentar lain datang dari Arnol Irwanto Sitompul yang mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.

“Alasannya apa? Apakah kepseknya takut makanannya tidak steril atau mengganggu proses belajar mengajar?”tulisnya.

Sedangkan Ardian Adityawarman menduga larangan itu mungkin berkaitan dengan lokasi pedagang yang dianggap berada dilingkungan sekolah atau menghalangi akses jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak SDN 20 Mandau terkait postingan yang mengundang banyak pro dan kontra warganet itu.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments