Jagariau – DURI – Usai mengacak sejumlah titik rawan peredaran narkotika diwilayah hukumnya, kini menyasar ke Kelurahan Pematang Pudu, Kamis (16/7/26) sekira pukul 19.00 WIB
Dalam operasi itu, dua pria diamankan, masing masing berinisial FAHN (23) dan RW (39) warga Jalan Aman, Gang Mawar Merah.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 35 paket kecil dan 1 paket sedang Shabu dengan berat kotor 8,60 gram, satu kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat melalui Call Center dinomor 110 Polres Bengkalis. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Bengkalis bersama seluruh elemen masyarakat,”terangnya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.
“Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,”janjinya.
Polres Bengkalis menghimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta bersama sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.*











