Jagariau – SIAK – Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.
Pejabat berusia setengah abad tahun tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah diduga menerima uang sebesar Rp 15 juta dari Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang tender proyek Tahun Anggaran 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pemerasan dilakukan terhadap penyedia jasa yang baru saja mencairkan uang muka proyek, sementara tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kegiatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, peristiwa bermula pada Jum’at (10/7/26) sekira pukul 14.17 WIB.
Direktur CV Shift of Marine berinisial AS mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, JDI alias ANG.
Saat itu AS akan melakukan pencairan uang muka proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus sebesar Rp 165 juta di Bank Riau Kepri.
Dalam komunikasi tersebut, JDI diduga meminta AS menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Sekira pukul 14.30 WIB, AS berhasil mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri. Setelah pencairan, ia kembali menghubungi JDI mengenai permintaan tersebut.
Namun karena alasan kebutuhan operasional proyek, AS mengaku tak mampu memenuhi seluruh permintaan.
Ia akhirnya hanya membawa uang sebesar Rp 15 juta untuk diserahkan kepada JDI dirumah dinas atau kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi bahwa pemberian uang tersebut bukan dilakukan secara sukarela.
AS mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena JDI menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sekaligus Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan penandatanganan pencairan dana proyek.
Dalam pemeriksaan terhadap isi percakapan WhatsApp antara AS dan suaminya, penyidik menemukan adanya keluhan dan rasa keberatan dari korban.
Korban menyampaikan bahwa masih banyak kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proyek.
Bahkan, apabila harus memenuhi permintaan sebesar Rp 25 juta, kondisi tersebut diperkirakan akan mengganggu operasional penyewaan kapal.
Menurut perhitungan korban, pemotongan dana sebesar itu berpotensi menyebabkan sekitar tujuh kali perjalanan kapal dari total 77 kali pelayaran sesuai kontrak tidak dapat dilaksanakan. Karena itulah korban hanya menyanggupi memberikan Rp15 juta.
Penyidik juga menemukan dugaan tersangka tidak hanya meminta uang, namun juga aktif memantau proses pencairan dana proyek.
Mulai dari kelengkapan administrasi pencairan, mengarahkan korban menuju bank, hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan dana uang muka proyek benar benar telah dicairkan.
Setelah memastikan uang sudah berada di tangan korban, tersangka kembali meminta agar uang yang dimaksud segera diserahkan.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos P.
Kasat Reskrim selanjutnya memerintahkan Unit Tipidkor melakukan penyelidikan sekaligus pembuntutan terhadap aktivitas korban.
Tim melakukan pengawasan sejak korban berada di Bank Riau Kepri hingga keluar membawa uang hasil pencairan.
Setelah penyerahan uang terjadi di rumah JDI, sekira pukul 15.20 WIB, Tim Tipidkor menemukan korban sedang berada di Ocky Resto.
Saat dimintai keterangan, AS mengakui baru saja menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah JDI. Dilokasi, penyidik melakukan konfrontasi antara korban dan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, JDI membenarkan baru saja menerima uang dari AS. Ia bahkan menunjukkan uang tunai sebesar Rp 15 juta yang baru diterimanya kepada petugas.
Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 15.000.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan, uang tunai sebesar Rp 50.000.000, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah berplat nomor Polisi (Nopol) BM 5080 SI, tas ransel warna hitam, satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, dan satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini resmi melakukan penahanan terhadap terhadap pelaku sejak Ahad (12/7/26).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Siak masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam sejumlah proyek lain dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak maupun pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.*
Sumber : datariau.com











