Rabu, Juli 29, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Diduga, Pramusaji di Rumdis Gubernur Riau Rusak Segel KPK

Diduga, Pramusaji di Rumdis Gubernur Riau Rusak Segel KPK

Jagariau – PEKANBARU – Entah apa yang merasuki Pramusaji yang bertugas di Rumah dinas (Rumdis) Gubernur Riau (Gubri) hingga diduga terdorong melakukan perusakan segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imbasnya, KPK terpaksa melakukan pemeriksaan terhadap tiga Pramusaji sekaligus, diantaranya Alpin, Muhammad Syahrul dan Mega Lestari. Ketiganya menjalani pemeriksaan pada Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Senin (17/11/25).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, segel itu dipasang karena Rumdis tersebut jadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dikatakan Budi, tim penyidik mendalami terkait maksud ketiga pramusaji itu membuka segel KPK.”Didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,”ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (18/11/25).

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Penetapan tersangka dilakukan pasca tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru pada Senin (3/11/25) lalu. Diduga, ada permintaan fee dari kenaikan anggaran 2035 di UPT yang ada dibawah Dinas PUPR Riau.

Terkait penyidikan kasus dugaan rasuah ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Diantaranya rumah dinas Gubernur Riau, dan Kantor Dinas PUPR – PKPP Riau.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Dinas Pendidikan Riau, rumah Muhammad Arif Setiawan, dan rumah Dani M Nursalam.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dengan dugaan pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I – VI, Dinas PUPR PKPP, pada Mei 2025.

Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I – VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 Milliar menjadi Rp 177,4 Milliar. Terjadi kenaikan sebesar Rp106 Milliar.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR – PKPP, Mihammad Arif Setiawan. Oleh Arif, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp 7 milliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Dikalangan Dinas PUPR – PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR – PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR – PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp 7 Milliar.

Hasil pertemuan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR – PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.

Terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 milliar.

Setelahnya, atas perintah Kepala Dinas PUPR – PKPP, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 Milliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nurslaam dqmengan Rp600 juta kepada kerabat Muhamamd Arif Setiawan.

Pada Agustus 2025, perintah Dani M Nursalam melalui Muhammad Arif Setiawan, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 Milliar.

Uang itu didistribusikan Muhammad Arif Setiawan untuk driver MAS sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 Milliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

Uang itu diberikan melalui Muhammad Arif Setiawan sebesar Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 Milliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 Milliar,”papar Johanis, Rabu (5/11/25).

Uang yang diterima Abdul Wahid telah dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di luar kedinasan, seperti ke London, Inggris dan Brazil. Bahkan ia juga berencana ke Malaysia.

Dari hasil penggeledahan dirumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta.

“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 milliar,”terang Johanis.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments