Rabu, Mei 13, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Dicurangi Senat dan Direktur, Dosen Polbeng Gugat Rugmat Milliaran Rupiah

Dicurangi Senat dan Direktur, Dosen Polbeng Gugat Rugmat Milliaran Rupiah

Jagariau – PEKANBARU – Merasa dicurangi oleh orang orang disekitar dirinya berbagi ilmu, Suharyono bertitel Magister Akutansi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng), Johny Custer, jajaran manajemen, dan para anggota Senat kampus kebanggan masyarakat di Negeri berjuluk Sri Junjungan itu, dikarenakan dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala.

Kuasa hukum penggugat, Parlindungan SH MH mengatakan, total tergugat dalam perkara yang ditanganinya itu berjumlah hingga 33 orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota Senat. Kini, proses bersidangannya tengah berjalan dengan Nomor Perkara : 34/Pdt.G/2025/PN Bls.

“Klien kami Suharyono mengajukan gugatan terhadap Direktur, jajaran pimpinan, serta para anggota Senat. Saat ini perkara sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis,”ujarnya.

Dikatakan Parlindungan, Suharyono merupakan dosen di Politeknik Negeri Bengkalis sejak April 2015 dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2017. Selama mengabdi, Suharyono dinilai bekerja dengan baik tanpa pernah melanggar aturan internal maupun hukum.

Permasalahan itu berawal pada tahun 2023 silam, ketika Suharyono mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Namun, pengajuan tersebut dinyatakan gagal hingga menyebabkan kliennya tidak lulus karena tautan jurnal yang tidak dapat diakses, sehingga poinnya kurang 3,5 dari batas minimal.

Pada 20 Maret 2025, Kemdiktisaintek kembali membuka pendaftaran Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk Gelombang I Tahun 2025. Pendaftaran dibuka sejak 27 Maret hingga 16 April 2025 melalui pengumuman resmi bernomor : 0158/B.B4/DT.04.01/2025.

Aturan yang digunakan adalah Keputusan Menteri Kemdiktisaintek RI Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

Saat memeriksa kelayakan usulan melalui sistem sister.kemdikbud.go.id, Suharyono dinyatakan memenuhi syarat dengan angka kredit sebesar 828,5 poin, jauh di atas syarat minimal 700 poin.

Namun, saat hendak melengkapi dokumen pada 16 April 2025, terdapat satu dokumen penting yang tidak dapat dipenuhi, yakni Berita Acara Persetujuan Senat yang wajib diterbitkan oleh Ketua Senat Polbeng.

Permohonan dokumen itu telah diajukan sejak 20 Maret 2025, ditandatangani oleh Wakil Direktur II, Guswandi. Hasil pembahasan kemudian dibawa pada Rapat Senat yang melibatkan Direktur, Wakil Direktur I hingga III, Ketua dan Sekretaris Senat, serta seluruh komisi internal kampus pada 16 April 2025.

Dari informasi yang diperoleh Suharyono, rapat tersebut memutuskan bahwa usulan kenaikan pangkatnya ditunda selama satu semester. Penundaan ini diduga karena Suharyono dianggap tidak mengajar pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025.

Namun, menurut Parlindungan, penilaian kinerja dosen berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD) menunjukkan bahwa Suharyono telah memenuhi beban kerja sebesar 15,95 SKS, di atas batas minimal 12 SKS.

“Ironisnya, dalam Petunjuk Teknis yang diterbitkan Kemdiktisaintek, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa dosen harus aktif mengajar pada satu semester tertentu, yang diatur adalah pemenuhan beban kinerja dosen, bukan kehadiran mengajar,”ungkap Parlindungan.

Sebelum menempuh jalur hukum, Suharyono sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui pertemuan dengan Ketua dan Sekretaris Senat, serta Direktur dan jajaran pada 22 April 2025.

Namun, hasil rapat pleno tersebut tidak diberikan secara tertulis dengan alasan sebagai dokumen internal kampus. Selain itu, Senat menyatakan belum bisa menerbitkan dokumen persetujuan yang diminta.

Atas dasar itu, Suharyono mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Dalam gugatan tersebut, klien kami menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 3.615.816.000, yang terdiri dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C. Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp 100 miliar,”ucap Parlindungan.

Parlindungan yang kini menjabat sebagai Bendahara DPC Peradi Pekanbaru menyebut, saat ini proses sidang telah memasuki tahap pembuktian surat di Pengadilan Negeri Bengkalis.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments