Jumat, Agustus 28, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Ayah dan Anak Diborgol Polisi Tersebab Rumah Jagal Anjing di Pekanbaru

Ayah dan Anak Diborgol Polisi Tersebab Rumah Jagal Anjing di Pekanbaru

Jagariau – PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sukses membekuk ATS alias Pak Rata (63), wiraswasta, dan PTS (25). Ayah dan anak ini terlibat dalam penjagalan anjing dan menjual dagingnya.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya aktivitas penjagalan dan perdagangan daging anjing yang dapat memicu penularan rabies.

“Pengungkapan tindak pidana setiap orang dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan atau tidak produksi atau penjegaan terhadap hewan,”ujar Bery, Senin (8/9/25).

Dijelaskan Bery, penangkapan dilakukan pada 5 September 2025 di kediaman pelaku di Jalan Harapan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita tiga ekor anjing yang masih hidup, sedangkan dua anjing sudah dipotong potong dan dibakar untuk dijual.

“Kedua pelaku ditangkap saat memotong dan membakar daging anjing untuk dijual,”jelas Bery.

Tiga ekor anjing yang masih hidup tersebut kini dirawat oleh Dinas Peternakan Kota Pekanbaru untuk memastikan kesehatannya,”sambung Bery.

Ditambahkan Bery, kegiatan penjagalan dan perdagangan anjing ini telah berlangsung hampir dua tahun dengan frekuensi hampir setiap hari.

Harga daging anjing di pasaran mencapai Rp 75 ribu per kilogram untuk daging yang sudah dipotong.
Anjing itu dibeli pelaku dengan harga Rp 25 ribu per ekor dari warga yang mengantar kepada pelaku.

“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama terkait laporan kehilangan anjing dari warga yang diduga dijadikan sumber perdagangan daging,”ujar Bery.

Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.

Kompol Bery menghimbau agar masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa guna mencegah penyebaran penyakit rabies dan menjaga kesejahteraan hewan.

drh Rita Setiawati, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Pekanbaru, mengingatkan bahaya penyakit rabies yang dapat menular dari hewan ke manusia.

“Rabies adalah penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani dengan tepat. Penularannya melalui gigitan atau air liur hewan yang terkena rabies, terutama melalui luka terbuka,” jelasnya.

Ditambahkan Berry, meskipun belum ditemukan kasus rabies dari anjing yang ditangkap, perdagangan daging anjing tetap menjadi potensi penyebaran penyakit. Vaksinasi rabies pada hewan menjadi kunci utama penanganan penyakit ini.

Kasus ini mendapat apresiasi dari kalangan pecinta hewan. Yamin, salah satu aktivis pecinta hewan, menyampaikan dukungan terhadap langkah cepat Polresta Pekanbaru.

“Kami berharap dengan penindakan ini, mata rantai penyebaran rabies dapat segera diputus,”tutupnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments