Jagariau – PEKANBARU – Kabar gembira datang dari Bapenda dan Dirlantas Polda Riau. Pasalnya sejak Senin (11/5/26), masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) harus menghadirkan KTP pemilik sebelumnya.
Kebijakan itu diberlakukan pasca Tim Pembina Samsat Provinsi Riau secara resmi menandatangani berita acara terkait pelaksanaan program pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik asli.
Program tersebut menjadi salah satu langkah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Provinsi Riau.
Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat antara lain diantaranya harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penundaan blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Kemudian wajib pajak melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP) dan melampirkan STNK asli kendaraan.
“Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke layanan Samsat terdekat,”ujar Ninno, Senin (11/5/26).
Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, meliputi kantor Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.
“Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,”terangnya.
Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya dan tetap melaksanakan kewajiban balik nama kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dukungan seluruh pihak, termasuk Polda Riau, Jasa Raharja, Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan seluruh jajaran Samsat di Provinsi Riau, kami juga mengucapkan terima kasih,”ungkapnya.
Senada, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat menyebut, meskipun diberitakan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya pada tahun ini. Untuk pembayaran pajak tahun selanjutnya, wajib pajak harus melakukan balik nama terlebih dahulu.
“Jadi kebijakan ini hanya berlaku satu tahun, untuk tahun selanjutnya masyarakat sudah harus balik nama kendaraannya. Kalau tidak balik nama, kendaraannya akan diblokir.
Artinya, kebijakan ini memberikan kelonggaran dengan kemudian masyarakat diharapkan untuk membalik nama kendaraan tersebut,”ucapnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah mengatakan, bahwa per hari ini sudah dilakukan MoU kesepakatan Bapenda bersama Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja terkait pengggunaan KTP dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dengan penandatanganan MoU tersebut, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, mulai hari ini tidak lagi wajib membawa KTP pemilik kendaraan semula,”akunya Abdullah.
Dirinya yang menyaksikan langsung penandatanganan MoU tersebut menyebut bahwa sosialisasi akan segera dilakukan Bapenda. Dengan begitu, masyarakat bisa tahu dan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa meningkat.
Menurutnya, hal ini sudah diberlakukan di daerah lain seperti Jawa Barat. Tentunya, dengan diberlakukan hal ini di Riau, tentunya antusias masyarakat untuk membayar pajak sangat tinggi.
Ia menilai, membayar pajak kendaraan tanpa pemilik sebelumnya tentunya sangat mempernudsh masyarakat dalam administrasi. Karena tidak dipungkiri, bahwa salah satu penyebab masyarakat tidak mau bayar pajak itu adalah syaratnya yang sulit.
Dirinya berharap, dengan langkah yang dilakukan Pemprov Riau bersama Polda dan Jasa Raharja, pendapatan daerah bisa meningkat dari sektor PKB.*











