Jagariau – PEKANBARU – Jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak ditetapkan pada 22 Maret 2025 mendatang. Jadwal tersebut juga mendekati Hari besar Idul Fitri 1446 yang jatuh pada 31 Maret.
Dengan begitu, banyak pihak yang menilai, jika PSU itu rawan akan terjadinya potik uang.
Anggota KPU Riau, Nahrawi mengatakan, pada prinsipnya KPU Riau melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap kesiapan KPU Siak dalam melaksanakan seluruh tahapan PSU.
“Batas akhir pelaksanaan PSU untuk KPU Kabupaten Siak adalah tanggal 25 Maret 2025 sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Tanggal 22 Maret 2025 hari sabtu menjadi usulan pelaksanaan mempertimbangkan kesiapan kawan kawan di KPU kabupaten kota se-Indonesia dalam penyiapan pelaksanaannya baik dari sisi pelaksanaan, kegiatan sosialisasi dan penyiapan logistik,”ujarnya.
Apalagi, di Siak, tambahnya, ada TPS lokasi khusus di Rumah Sakit yang pastinya memerlukan waktu bagi KPU Siak untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pemilih dirumah sakit sesuai amar putusan MK.
“Tentunya kawan kawan KPU Siak kita harapkan untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya di kolasi PSU agar tidak menerima politik uang,”ucapnya mengingatkan.*











