Jagariau – DURI – Jelang bergulirnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Mandau, Bengkalis, dengan salah satu persyaratan masyarakat meski memiliki status Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGT) sebagai bukti kepemilikan yang sah ternyata membuat masyarakat berlomba melakukan pengurusan dari surat dasar.
Namun, kabar tidak sedap menyeruak dengan sikap Kecamatan Mandau menunda sementara pengurusan administrasi SKGR tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Iya beberapa hari lalu saya akan mengurus SKGR tanah, tapi ditolak staf pegawai di Kelurahan. Katanya untuk sementara dipending dulu. Saat saya tanyakan penyebabnya, jawabnya hanya perintah dari Kecamatan,”ujar Arif menirukan jawaban staf disalah satu kelurahan di Kecamatan Mandau.
Dikatakan Arif, padahal dirinya berniat menjadi peserta program PTSL yang dilaksanakan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bengkalis yang diwacanakan berjalan dipertengahan bulan Maret 2025 mendatang.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Mandau, Riki Rihardi saat dikirimi pesan singkat WhatsApp nya beberapa waktu lalu hingga kini tak kunjung berbalas.
Dari informasi yang dihimpun jagariau.com dari narasumber yang layak dipercaya, ogahnya pihak Kecamatan Mandau merealisasikan pengurusan SKGR itu diduga buntut permasalahan pungutan yang dilakukan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Harapan Baru pada tahun 2024 yang kini mulai masuk diranah hukum akan program PTSL dengan besaran hingga Rp 400 ribu.
Padahal, jelas jelas Kepala BPN Bengkalis sebelumnya menegaskan jika pengurusan PTSL tidak pernah dibebankan biaya apapun.
Kini, PTSL yang kembali mulai berjalan disejumlah Kelurahan dan Desa di Kecamatan se Kabupaten Bengkalis yang bakal mengundang animo ratusan bahkan ribuan masyarakat terancam gigit jari dan menunda niatnya untuk memiliki status kepemilikan tanah yang sah sesuai undang undang yang berlaku.*
Gambar : Ilustrasi











