Jagariau – DURI – Kesabaran ratusan massa Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) DPC Kabupaten Bengkalis dibawah nahkoda Rasiman Manurung akhirnya memuncak dan menggeruduk Pabrik Kelapa Sawit PT Pelita Agung Agribisnis ( PKS PT PAA) Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Rabu (26/2/25).
Hadirnya DPC SPTI Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Rasiman Manurung guna mempertanyakan keberadaan para pekerja SPTI dibawah pimpinan Lesdin Sijabat yang diduga tidak memiliki legalitas resmi, karena menggunakan logo dan merk F SPTI versi Surya Bakhti Batubara. Sementara, Lesdin Sijabat merupakan Ketua PUK F SPTI K SPSI versi Saut Sihaloho dengan Ketua DPC, Simon Lumbangaol.
Dengan menggelar orasi, Ratusan anggota DPC F SPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis dibawah pimpinan Ketua DPC Rasiman Manurung tampak menumpuk didepan PKS dengan harapan agar pihak perusahaan memberikan pekerjaan bongkar muat TBS yang sebelumnya tidak diizinkan.
Meski sempat memanas, namun situasi tersebut sukses diredam belasan personil pihak Kepolisian dari Polsek Mandau dengan mengambil langkah tepat melakukan mediasi kedua belah kubu yang disaksikan humas perusahaan.
Selain dihadiri sejumlah perwira Polsek Mandau, mediasi juga dihadiri Ketua DPC F SPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis versi Saut Sihaloho, Simon Lumban Gaol, dan Ketua PUK nya, L Sijabat, Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Riau, Unggal Gultom dan Sekretarisnya, Syahri Ramadhan versi Surya Bhakti Batubara, SH, MM yang telah memegang lisensi hak merek dan logo yang syah, juga dihadiri Ketua DPC Kabupaten Bengkalis, Rasiman Manurung bersama Sekretarisnya, Gomgom Manurung, SH dan Ketua PUK Simpang Bangko, Amaluddin.
Ketua DPC SPTI Simon Lumban Gaol mengatakan, terkait berserakan, pihaknya tetap menggugat. Terkait logo SPTI merupakan milik bersama dengan pengurus dan anggota. Namun, akibat timbulnya persoalan, akhirnya menimbulkan perpecahan di DPP. Dalam kesempatan itu, Simon juga mengatakan jika ada persoalan di pusat, maka ditingkat daerah jangan terbawa arus, agar tidak terjadi gesekan pada anggota.
Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Riau, Unggul Gultom dengan tegas mengatakan jika pemilik logo dan merek SPTI hanya ada pada pihaknya, dikarenakan gugatan telah ditolak PTUN Jakarta Selatan melalui Putusan be bernomor : 189/G/2024/PTUN JKT.
Pantauan dilapangan, mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil hingga kondisi sedikit memanas, sampai ratusan massa memblokir pintu gerbang pabrik mengakibatkan truk pembawa tandan sawit dan juga truk CPO terhenti.
Baru sekira pukul 15.30 WIB mediasi menghasilkan kesepakatan yang dibacakan Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Riau, Unggal Gultom berbunyi, anggota PUK SPTI dibawah pimpinan Akmaluddin akan diizinkan bekerja bersama bongkar buat sawit terhitung sejak Rabu (26/2/25) dan pada Senin (3/3/25) mendatang akan dilaksanakan mediasi kedua kubu lanjutan di Polsek Mandau.
“Mediasi ini untuk memastikan kubu siapa yang memiliki legalitas resmi, maka kubu itulah yang akan bekerja bongkar buah sawit di PT PAA ini,”teriak Unggal disambut sorak sorai dan tepuk tangan riuh ratusan massa.
Usai mendapatkan hasil keputusan tersebut, ratusan massa akhirnya membubarkan diri dengan aman dan tertib.(Rls)











