Selasa, April 21, 2026
Beranda NASIONAL Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen di Tengah Kenaikan Pajak, Berikut Keterangannya

Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen di Tengah Kenaikan Pajak, Berikut Keterangannya

Jagariau – Guna melindungi daya beli masyarakat ditengah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemberian diskon 50 persen untuk biaya listrik pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA.

Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang dirancang untuk membantu 81,42 juta pelanggan rumah tangga.

“Diskon listrik ini hadir bukan hanya sebagai bentuk dukungan ekonomi, tapi juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat ditengah tantangan ekonomi,”ujar Jisman.

Diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan, dar Januari hingga Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon otomatis pada rekening listrik Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret), sementara pelanggan prabayar cukup membayar setengah harga token untuk mendapatkan kWh yang sama.

Namun, stimulus ini hanya berlaku untuk pelanggan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Pelanggan dengan daya lebih tinggi, seperti 3.500-6.600 VA, tetap dikenakan PPN 12 persen.

Pemerintah berharap langkah memberikan diskon tarif listrik 50 persen ini dapat mendorong masyarakat menggunakan listrik secara hemat dan bijak, sekaligus mendukung efisiensi operasi PLN. *

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments