Jagariau – DURI – Ditengah derasnya transformasi digital, jaringan internet telah menjadi bagian penting dari infrastruktur perkotaan. Namun, ketika kabel fiber optik tumbuh tanpa penataan, menjuntai dan menumpang pada tiang listrik milik PLN, kemajuan digital berpotensi berubah menjadi persoalan keselamatan dan wajah kota.
Pemandangan kabel internet yang berseliweran disejumlah ruas jalan di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis kerap menjadi sorotan dikarenakan jadi biang kesemrawutan kota. Infrastruktur yang semestinya menopang kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital itu, di sejumlah titik justru terlihat tidak tertata dan menggunakan tiang listrik PLN sebagai media pemasangan.
Persoalannya bukan sekedar estetika. Kabel yang dipasang tanpa penataan berpotensi menjuntai rendah, mengganggu aktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko keselamatan apabila berada terlalu dekat dengan jaringan kelistrikan.
Ditengah pertumbuhan jumlah penyedia layanan internet, kondisi tersebut juga menyoroti pentingnya tata kelola infrastruktur telekomunikasi. Semakin banyak jaringan dibangun, semakin besar pula kebutuhan terhadap penataan ruang udara kota agar tidak berubah menjadi belantara kabel yang mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.
Manager ULP PLN Duri, Andri Van Anugrah mengatakan, PLN mendukung peningkatan akses internet bagi masyarakat. Namun, ekspansi konektivitas digital harus berjalan beriringan dengan ketertiban pembangunan, perizinan dan standar keselamatan.
“PLN mendukung pengembangan konektivitas internet bagi masyarakat. Kami menghimbau penyedia jasa agar pembangunan jaringan fiber optik dilakukan melalui infrastruktur yang sesuai, dengan tetap memperhatikan perizinan dan ketentuan penataan jaringan yang berlaku. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu infrastruktur lainnya,”ujarnya sembari bersaran kepada sejumlah perusahaan layanan internet tersebut.
Menurut Andri, penyedia jasa internet semestinya membangun jaringan fiber optik melalui infrastruktur khusus sesuai dengan provider masing-masing. Dengan pola tersebut, jaringan telekomunikasi dapat tertata tanpa menjadikan tiang listrik PLN sebagai tempat bergantungnya kabel komunikasi.
PLN pun mengingatkan agar tiang listrik tidak digunakan sebagai media pemasangan jaringan fiber optik.
“Penempatan kabel yang tidak sesuai dapat menyebabkan kabel menjuntai rendah, mengganggu keselamatan masyarakat, serta meningkatkan risiko tiang miring atau patah yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan dan pemadaman listrik,”tegasnya.
Peringatan tersebut menunjukkan persoalan kabel internet bukan sekadar urusan teknis antar penyedia layanan. Ketika pemasangannya bersinggungan dengan infrastruktur kelistrikan, dampaknya dapat merembet kepada kepentingan publik, keselamatan warga, keandalan jaringan listrik hingga estetika kawasan perkotaan.
Karena itu, Andri mengajak seluruh penyedia jasa internet dan pemangku kepentingan tidak memandang penataan jaringan hanya sebagai persoalan administratif. Infrastruktur telekomunikasi yang tumbuh tanpa tata kelola justru berpotensi melahirkan persoalan baru dikemudian hari.
“Karena itu, kami mengajak seluruh penyedia jasa dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan, ketertiban infrastruktur, dan keandalan pasokan listrik,”ucap Andri.*











