Rabu, Agustus 26, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Bersihkan Lahan Berujung Karlahut, Kakek Pensiunan di Bengkalis Kenakan Pakaian Tahanan

Bersihkan Lahan Berujung Karlahut, Kakek Pensiunan di Bengkalis Kenakan Pakaian Tahanan

Jagariau – BENGKALIS – Akibat ulahnya membersihkan kebun sagu miliknya dengan cara membakar hingga tak terkendali dan menyebabkan Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) disekitarnya, Kakek berinisial IA (79) yang juga seorang pensiunan, warga Jalan Utama, RT 01, RW 01, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, harus berurusan dengan Polisi, Senin (17/8/26).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Dikatakan Perwira asal Papua ini, peristiwa itu terjadi pada Ahad (16/8/26) lalu sekira pukul 12.00 WIB. Saat tersangka berniat membersihkan lahan berisi tanaman sagu miliknya dengan cara membakar. Setelah api membesar, tak terkendali hingga merembet keareal kebun lainnya. Padahal, sebelumnya tersangka telah diingatkan akan ulahnya itu dikarenakan cuaca panas dan hembusan angin yang kencang.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,”ujar Mabel.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta mulai merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.

Dari hasil penanganan dilokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 Hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 311 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,”tegas Yohn Mabel.

Kini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments