Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Polisi Bongkar Sindikat PMI Ilegal Dumai, Korban Rogoh Kocek Hingga Rp 10...

Polisi Bongkar Sindikat PMI Ilegal Dumai, Korban Rogoh Kocek Hingga Rp 10 Juta

Jagariau – DUMAI – Jaringan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kota Dumai akhirnya terbongkar. Aparat Kepolisian mengamankan puluhan calon pekerja yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Dalam praktiknya, para korban diduga tidak hanya dijanjikan pekerjaan di luar negeri, tetapi juga dimintai biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang untuk proses keberangkatan tanpa prosedur resmi.

Kasus ini diungkap jajaran Polres Dumai setelah menerima laporan pada 20 April 2026. Dari hasil penyelidikan, Polisi menetapkan dua pelaku berinisial MF dan RGS yang diduga berperan dalam jaringan pengiriman PMI nonprosedural.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, para korban dijanjikan keberangkatan cepat ke Malaysia, namun harus membayar sejumlah uang kepada jaringan tersebut.

“Para korban ini dijanjikan bisa berangkat ke Malaysia dengan proses cepat, tetapi harus membayar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang,”ujarnya, Kamis (23/4/26).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan 63 orang yang bersembunyi diarea hutan dekat pantai dan diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speedboat menuju Malaysia.

Dari jumlah tersebut, 56 orang merupakan warga negara Indonesia dan tujuh lainnya warga negara Myanmar. Seluruhnya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyelidikan, kemudian mengarah ke sebuah rumah singgah di Jalan Meranti Darat, Dumai Barat. “Dilokasi itu, petugas kembali menemukan lima perempuan warga negara Indonesia yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal,”ungkap Angga.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit kendaraan roda empat dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur proses pengiriman pekerja migran ilegal tersebut.

Angga menjelaskan, dalam jaringan ini, pelaku MF diduga berperan sebagai penampung calon PMI sebelum diberangkatkan, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar korban dari luar daerah menuju titik keberangkatan diwilayah pesisir.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan para pekerja migran dalam risiko tinggi karena diberangkatkan tanpa perlindungan negara dan prosedur resmi.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para PMI. Mereka berangkat tanpa perlindungan yang jelas, bahkan melalui jalur yang sangat berisiko,”tegas Angga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana berat.

Angga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko tinggi, praktik ini kerap dimanfaatkan jaringan tertentu untuk meraup keuntungan dengan mengeksploitasi calon pekerja.

“Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,”pintanya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments