Jagariau – DURI – Kejelian Jajaran Opsnal dalam menindak setiap penyalahgunaan Narkotik dan Obat obatan terlarang(Narkoba) diwilayah hukumnya akhirnya berbuah manis. Seorang pria berinisial NM (25) diamankan pada Ahad (12/4/26) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Duri – Dumai, Simpang Jalan Suka Tamba, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Kompol Peimadona Chaniago saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku yang coba mengelabui petugas. Menurutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, pelaku sukses diborgol.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan pelaku,”ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan pelaku dibagian jari kaki sebelah kiri dan dibungkus dengan tisu. Selain itu, turut diamankan 1 unit Handphone merek Vivo warna putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial LS yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Prima sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,”pintanya.*











