Jagariau – DURI – Jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis kembali membongkar aksi calo tenaga kerja (Naker) berujung pidana di Kota minyak, Duri, Kecamatan Mandau.
Pria berinisial RS (41) harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Mandau akibat ulahnya menjanjikan pekerjaan kepada seorang warga dengan imbalan sejumlah uang. Namun ham tersebut tak pernah terwujud hingga setahun lamanya hingga membuat korbannya habis kesabaran dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi, Jum’at (10/4/26) membenarkan pengungkapan kasus penipuan dengan modus naker tersebut.
Dikisahkan mantan Kapolres Inhu ini, Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/4/25) tahun lalu sekira pukul 19.30 WIB diwilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Korban awalnya dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja disalah satu perusahaan Migas diwilayah Duri.
Dalam pertemuan itu, pelaku mulai memainkan gendangnya dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membantu proses penerimaan kerja.
Alih alih mendambakan perbaikan ekonomi dengan gaji lumayan dan berpakaian kerja, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total sebesar Rp 7.000.000 dengan rincian Rp 2.500.000 pada transfer pertama dan Rp 4.500.000 pada transfer kedua yang dilakukan pada 1 Mei 2025.
Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak pernah merealisasikan janjinya dan hanya memberikan alasan setiap kali ditagih, hingga hampir satu tahun lamanya tanpa kejelasan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan Polisi, tim Piket Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (9/4/26) sekira pukul 01.00 WIB diwilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus serupa, menjanjikan pekerjaan di perusahaan.
Guna memperkuat proses hukum, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar bukti transfer dan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp ponsel. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.*











